Surabaya, 7 Desember 2024 - Mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengadakan acara Klinik Bantuan Hukum Waris di RW 04, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.
Adanya kegiatan Klinik Bantuan Hukum waris ini memiliki tujuan yang sangat penting dalam memberikan layanan kepada warga Babatan untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan warisan. Kegiatan ini membawakan narasumber dari Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 yaitu Bapak Dipo Wahjoeono, S.H., M.Hum. yang memiliki keahlian di dalam bidang waris. Banyak warga yang belum sepenuhnya memahami hak-hak mereka sebagai ahli waris, sehingga praktisi kami memberikan nasihat dan solusi serta titik terang permasalahan.
Salah satu alasan utama kami, sebagai mahasiswa KKN MBKM memberikan layanan konsultasi hukum yang gratis tanpa di pungut biaya adalah untuk membantu warga yang tidak mampu membayar biaya konsultasi kepada praktisi dari luar, dalam menyelesaikan masalah mereka.
Hal ini kami mengadakan sesi konsultasi di mana masyarakat dapat langsung berkonsultasi mengenai isu-isu hukum yang berkaitan dengan warisan seperti pembagian harta warisan, hak ahli waris, dan prosedur yang harus dilalui untuk mengurus dokumen hukum terkait. Kami berusaha menciptakan suasana yang nyaman dan terbuka agar warga merasa bebas untuk mengungkapkan permasalahan mereka tanpa rasa takut atau ragu.Â
Dengan adanya klinik bantuan hukum ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya legalitas dalam pengelolaan harta warisan dan dapat mencegah terjadinya sengketa di masa depan.Â
Melalui interaksi langsung dengan masyarakat kami belajar banyak tentang tantangan yang dihadapi warga dalam hal hukum dan bagaimana cara memberikan solusi yang tepat. Selain itu pengalaman ini juga memperkuat komitmen kami untuk berkontribusi pada masyarakat melalui pengabdian dan pelayanan hukum.Â
Dengan demikian, Klinik Bantuan Hukum Waris ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi hukum tetapi juga sebagai sarana edukasi yang memberdayakan masyarakat dalam memahami dan melindungi hak-hak mereka.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI