Surabaya, 7 Desember2024 - Mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengadakan acara Klinik Bantuan Hukum Pertanahan di RW 04, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan solusi bagi permasalahan warga terkait hak-hak atas tanah yang sering kali menjadi sumber konflik.
Narasumber dalam Klinik Bantuan Hukum Pertanahan adalah Bapak I Gde Sandy Satria, S.H., M.H., seorang dosen dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 yang memiliki keahlian di bidang pertanahan. Â
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai status tanah mereka serta langkah-langkah yang tepat untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi. Permasalahan yang sering terjadi di warga Babatan yaitu ketidakjelasan status tanah dan sengketa. Melalui klinik bantuan hukum ini, dosen berupaya memberikan edukasi dan konsultasi hukum secara langsung kepada masyarakat. Kegiatan ini tidak hanya memberikan nasihat hukum tetapi juga membantu warga memahami prosedur hukum yang berlaku dalam penyelesaian masalah pertanahan.Â
Dengan adanya sesi konsultasi, warga dapat mengajukan pertanyaan dan mendapatkan jawaban langsung dari praktisi dan dosen sehingga mereka merasa lebih percaya diri dalam menghadapi masalah yang dihadapi.
Adanya kegiatan Klinik Bantuan Hukum Pertanahan ini juga berfungsi sebagai platform untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak atas tanah dan cara-cara untuk mencegah sengketa di masa depan. Dengan memberikan informasi yang jelas dan akurat diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam mengurus legalitas tanah dan memahami hak-hak yang dimiliki. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata kontribusi mahasiswa dalam mendukung pemberdayaan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang lebih adil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H