Permasalahan stunting yang paling utama di Kalsel terkhusus di Wilayah Kabupaten Batola yaitu kekurangan gizi atau kemampuan memenuhi asupan gizi, masalah air bersih yang belum terjangkau, rumah tidak layak huni pencemaran lingkungan dan tingginya perkawinan anak dibawah umur. Berdasarkan hasil pengamatan, wawancara kepada perangkat desa dan observasi, di Handil Barabai masih ditemukan atau didapati rumah - rumah yang kurang bahkan masih tidak layak huni.
Undang – Undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan bahwa RLH atau Rumah Layak Huni yaitu rumah yang telah memenuhi persyaratan untuk keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, memperhatikan aspek-aspek kesehatan dari penghuni. Aspek-aspek  dari RLH, antara lain:
- Keselamatan Bangunan: memiliki struktur bangunan rumah yang kokoh dan sesuai dengan standar (SNI)
- Kesehatan: memiliki cukup pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik serta memiliki tempat MCK (Sehat dan Sesuai Standar) terutama menggunakan Septictank.
- Kecukupan Luas Ruang: Setiap orang setidaknya memiliki luas ruang 9 m2/orang di rumahnya agar dapat beraktivitas dengan leluasa.
Tahapan pertama sebelum turun langsung kelapangan yang dilaksanakan adalah berkoordinasi dengan Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Pemerintahan. Pada tahap ini dikonfirmasi bahwa benar adanya masih terdapat kurang lebih 15 Buah Rumah yang termasuk Rumah kurang layak huni dan itu telah dianggarkan oleh Pihak Perangkat Desa 1 Buah Rumah / Tahunnya untuk perbaikan dengan nominal bantuan yang diberikan 10 Juta Rupiah / Rumah. Setelah, memperoleh data sekunder lalu tahap selanjutnya door to door untuk pendataan langsung terjun kelapangan di 5 RT Desa Handil Barabai, Kec. Barambai.
Hasil yang diperoleh dari data yang telah dianalisis berdasarkan Aspek Rumah Layak Huni. Diserahkan dan diberikan Rekomendasi ke Pihak Perangkat Desa yaitu sebanyak 8 Buah Rumah yang termasuk Tidak Layak Huni yang tersebar dari 173 Rumah dari RT 01 – RT 05. Selama Pelaksanaan pendataan kekurangan atau evaluasi yang dihadapi yaitu bertabrakannya jadwal pendataan dengan waktu masyarakat atau warga bekerja, maka dari itu perlu adanya koreksi ulang atau konfirmasi ulang kepihak Perangkat Desa terkait data Rumah atau Warga yang tidak ada di rumah pada saat survei lapangan dilaksanakan.
Selain melakukan pendataan, pada kegiatan pengabdian masyarakat ini juga melaksanakan pembuatan pemetaan batas RT berbasis Sistem Informasi Geografis (SIG). Sistem Informasi Geografis (SIG) atau Geographic Information System (GIS) adalah sistem informasi pemetaan berbasis komputer yang digunakan untuk memasukkan, menyimpan, memanggil kembali, mengolah, menganalisis dan menghasilkan data bereferensi geografis atau data geospatial, untuk mendukung pengambilan keputusan dalam perencanaan dan pengelolaan penggunaan lahan, sumber daya alam, lingkungan, transportasi, fasilitas kota, dan pelayanan umum lainnya. Teknologi Sistem Informasi Geografis juga dapat digunakan untuk investigasi ilmiah, pengelolaan sumber daya, perencanaan pembangunan, kartografi dan perencanaan rute. Hasil akhir dari proses GIS diwujudkan dalam peta atau grafik. Peta sangatlah efektif untuk menyimpan, memvisualisasikan dan memberikan informasi geografis.
Berdasarkan hasil observasi dan koordinasi langsung dengan perangkat desa, banyak kendala mengenai tata batas yang tidak tepat. Salah satunya adalah Batas dari Handil Barabai, Kec. Barambai. Hingga saat ini di Kantor Desa belum memiliki peta administrasi yang benar, dan Perangkat Desa maupun masyarakat  meminta pembetulan atau pemetaan yang tepat, namun tidak terwujud karena pemerintah kabupaten meminta dokumen untuk pembuktian. bahwa batas-batas administratif itu salah. Untuk membuat peta tersebut perlu dilakukan wawancara dan pembahasan batas administrasi yang tepat dengan perangkat desa.