Mohon tunggu...
Gustinia F
Gustinia F Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Prespektif Islam dan Nasrani terhadap Maisir (Judi atau Untung-untungan)

9 Maret 2018   03:31 Diperbarui: 9 Maret 2018   03:54 1119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pengertian  Maisir

Berjudi atau maisir dalam bahasa arab arti harfiahnya adalah memperoleh sesuatu atau mendapat keuntungan dengan sangat mudah tanpa kerja keras. (Afzalur Rahman, 1996). Istilah lain yang digunakan dalam Al-Qur'an adalah kata 'azlam' yang berarti praktek perjudian.

Transaksi perjudian adalah transaksi yang melibatkkan dua pihak atau lebih, dimana mereka menyerahkan uang/harta kekayaan lainnya, kemudian mengadakan permainan tertentu, baik dengan kartu, adu ketangkasan, kuis sms, tebak skor bola, atau media lainnya. Pihak yang menang berhak atas hadiah yang dananya dikumpulkan dari kontribusi para pesertanya. Sebaliknya, bila dalam undian itu kalah, maka uangnya pun harus direlakan untuk diambil oleh yang menang.

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban (untuk berhala) dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."(QS 5:90)

Semua bentuk perjudian itu dilarang, dengan nama apapun misalnya lotre, kuis sms,undian, taruhan maupun bentuk spekulasi lainnya.

Macam-Macam  dan Contoh Maisir

Macam-Macam Maisir:

  • Habal Al-Habla
  • Diriwayatkan oleh Abdullah bin Omar bahwa Rasulullah s.a.w melarang berjual beli yang disebut 'habal-al-habla' semacam jual beli yang dipraktekkan pada zaman sebelum islam pada masa jahiliyah. Dalam jual beli ini seseorang harus membayar seharga seekor unta betina yang unta  tersebut belum lahir dan keturunan unta tersebut tetapi akan segera lahir sesuai dengan jenis kelamin yang diharapkan.
  • Muzabanah dan Muhaqalah
  • Kedua jenis bisnis ini sangat  merakyat pada zaman sebelum islam. Muzabanah adalah tukar menukar buah yang masih segar dengan yang sudah kering dengan cara bahwa jumlah buah yang kering sudah dapat dipastikan jumlahnya sedangkan buah segar yang ditukarkan hanya dapat ditebak karena masih berada dipohon. Sama halnya dengan muhaqalah yaitu penjualan gandum ditukar dengan gandum yang masih ada didalam bulirnya yang jumlahnya menggunakan sistem terkaan.
  • Diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi, termasuk Jabir Abu Hurairah, Abu Said Khudri, Said bin Al Musayyib dan Rafiy bin Khadij bahwa rasullalah s.a.w. melarang transaksi muzabanah dan muhaqalah.
  • Penjualan Buah Sebelum Saatnya Dipanen (Mukharabah)
  • Sesungguhnya mukhabarah itu yang dimaksud adalah jual beli padi-padian atau sayur-sayuran sebelum masa panen. Hal semacam itu dilarang oleh Rasul untuk melindungi kepentingan pembeli selama masa tunggu sebelum dipanen bila mana terjadi berbagai macam penyakit, terjadi badai, yang dapat merusakkan buah atau panenan jagung (padi-padian) dan merugikan pihak pembeli.
  • Bahwa nabi melarang semua transaksi jual beli yang berdasarkan pada perkiraan, dugaan dan spekulasi karena praktek-praktek tersebut mengandung unsur resiko dan judi.
  • Jual Beli Sebelum Mendapatkan Apa Yang Menjadi Miliknya.
  • Bahwa tidak dibenarkan untuk menjual bahan pangan sebelum barang tersebut ada ditangan penjual. Dan menurut imam syafi'i tidak dibenarkan untuk menjual apapun, bahan pangan, tanah atau kebun sebelum mengambil alih hak milik barang tersebut. Dalam masalah ini imam ahmad tidak menyebutkan barang tertentu misalnya barang-barang yang mudah membusuk, yang tidak  ada ditangan penjual, oleh nabi dilarang karena mengandung unsur yang meragukan untuk sampai ketangan pembeli. Terdapat semacam untung-untungan bahwa pengirimnya tidak akan diselesaikan oleh penjualnya oleh karena berbagai alasan yang tak terduga. Kurang lebihnya ini sama halnya dengan judi, barang tersebut mungkin dikirim, mungkin juga tidak. Dengan jelas disitu terdapat unsur yang meragukan dan untung-untungan. Dismping itu, akan merugikan pembeli apabila barang tersebut hilang atau rusak selama dalam pengirimaan kepadanya.
  • Al Limas atau Mulamasah
  • Al limas adalah suatu jual beli yang dinyatakan sempurna, apabila pembeli telah menyentuh barang tanpa melihat atau meneliti dengan seksama. Jual beli tersebut dianggap sah apabila pembeli telah menyentuh bungkusnya tanpa mengecek atau melihat barangnya. Misalnya, seseorang membawa pakaian yang terlipat atau pakaian yang terbungkus mungkin ditempat yang gelap dan pembeli menawar barang dan penjual barang itu mengatakan, "aku akan menjual  barang ini dalam keadaan bahwa anda hanya diperbolehkan meraba barang tersebut tanpa mengamati, dan apabila anda mengamati, maka jual beli tidak boleh di batalkan." Anas, Abu said, dan abu hurairah mengatakan bahwa rasulullah s.a.w melarang jual beli yang demikian (penjualan al mulamasah).
  • Nibadz atau Munabazah
  • Nibadz adalah suatu jual beli yang dinyatakan sah, bila penjual melemparkan barang kepada pembeli dan tidak memberi kesempatan untuk mengamati barang tersebut, menyentuh atau melihatnya. Perbuatan melempar barang diartikan bahwa tawar menawar telah disepakati. Kedua bentuk jual beli tersebut menyerupai judi. Dua orang dapat melakukan kesempatan untuk bertukar barang tanpa melihat atau meneliti keduanya. Seluruh transaksi jual beli tersebut berdasarkan pada untung-untungan belaka atau menduga-duga. Oleh karena itu kedua bentuk transaksi bisnis tersebut dilarang oleh Rasulullah s.a.w. pada kedua bentuk jual beli tersebut pembeli tidak memperoleh kesempatan untuk melihat atau mengecek barang yang dijual sedang transaksi telah dianggap sah. Hal ini ibarat melompat dalam kegelapam (seperti berjudi).
  • Muawamah (Menjual Dimuka)
  • Berarti menjual buah-buahan dari pohonnya atau jagung yang masih dalam bulirnya untuk periode tertentu, dua atau bahkan tiga tahun sebelum tanaman itu tumbuh. Prakteknya menjual panenan selama beberapa tahun sebelum tanaman itu ditanam kurang lebihnya sama dengan berjudi. Sama hal dengan muzanabah, kesepakatan jual beli tidak berdasarkan kenyataan tetapi untung-untungan atau kira-kira, dan oleh karenanya dilarang oleh nabi jabir meriwayatkan bahwa Rasulullah s.a.w melarang menjual hasil produksi di muka untuk jangka waktu dua tahun atau menjual buah-buahan (yang masih ada dipohon) untuk jangka waktu dua tahun dimuka.

                Contoh Maisir:

  • Mengadu Ayam (Nyabung)
  • Togel
  • Kontrak-kontrak asuransi perdagangan dan perobatan, asuransi terhadab bahaya kebakaran, dan asuransi yang menyeluruh terhadab bahaya-bahaya yang lain dan seterusnya.
  • Prespektif Islam dan Nasrani Terhadap Judi
  • Jadi menurut islam pada umumnya (maisir) dan penjualan undian khususnya. (azlam) serta segala bentuk taruhan,undian, atau lotre yang berdasarkan pada bentuk-bentuk perjudian adalah haram didalam islam. 
  • Rasulullah melarang segala bentuk bisnis yang mendatangkan uang yang diperoleh dari untung-untungan, spulasi dan ramalan atau terkaan misalnya judi dan bukan diperoleh dari hasil berkerja. Sedangkan menurut nasrani al kitab tidak secara khusus mencela mencela perjudian pertaruhan atau lotto itu sendiri. 
  • Tapi secara jelas alkitab memperingakan kita untuk menjauhi sikap mencintai uang ( 1 timotius 6:10; ibrani 13:5). Alkitab juga menasehati kita untuk menjauhkan diri dari usaha "mendapat kekayaannya dengan cepet" (amsal 13:11:23:5: pengotbah 5:10).
  • Lotto adalah dorongan manusia untuk berusaha melukiskan dirinya sebagai solusi untuk mendanai pendidikan atau program-program sosial. Meskipun didalam al kitab tidak secara terang-terangan menyebutkan tentang judi tapi alkitab menyebukan judi sebagai permainan "untung-untungan". Seperti melempar undi di gunakan dalam kitab imamat untuk memilih domba yang akan di korbankan dan domba yang akan di lepaskan. Yosua membuang undi untuk membagi tanah kepada berbagai macam suku. Nehemia membuang undi untuk menentukan siapa yang akan tinggal di Yerusalem dan siapa yang tidak. Para rosul membuang undi untuk menentukan pengganti yudas. Amsal 16:33 mengatakan, "undi di buang dipangkuan, tetapi setiap keputusannya berasal dari tuhan."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun