Kemandirian pusat data nasional memiliki manfaat yang dapat dirasakan oleh Masyarakat luas. Seiring dengan pusat data nasional yang semakin mandiri, kemanan terhadap data nasional seperti perlindungan terhadao data serta pengawasan terhadap akses oleh pihak berwenang semakin meningkat demi memenuhi kebutuhan keamanan nasional . [4]
Efisiensi operasional pada pusat data nasional meningkat saat dikelola secara mandiri. Pengelolaan mandiri memungkinkan pengambilan data, terutama pada sektor hukum, memiliki akurasi yang lebih tepat serta kecepatan yang cepat. Hal ini memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilaksanakan dalam waktu real time[5].
Hak privasi dari data pribadi warga negara lebih terjamin Ketika kemandirian pusat data nasional telah tercapai. Dengan menyimpan data pada server lokal, pihak asing akan kesulitan untuk melakukan intervensi pada data warga negara. Jaminan privasi yang diberikan server lokal menambah kepercayaan Masyarakat pada pusat data nasional[6].
Dengan kemandirian pusat data nasional, masyarakat dapat merasakan manfaat yang signifikan pada kehidupan sehari hari, terutama pada penegakan hukum yang dapat ditegakkan secara real time sehingga angka kriminalitas dapat ditekan. Pusat data nasional yang mandiri membantu pengambilan Keputusan dalam sektor hukum sehingga memberikan keamanan bagi masyarakat luas.
Oleh karena itu, kemandirian pusat data nasional merupakan langkah yang penting untuk membantu memperkuat kedaulatan negara. Dengan penerapanya di sektor hukum, pengambilan keputusan terhadap pelanggaran undang undang dapat diambil dengan cepat dan efektif. Selain itu, pengambilan keputusan dapat diambil dengan transparan dan ber-integritas berdasarkan data yang terverifikasi, sehingga mengurangi keputusan yang bias. Namun, penerapan pusat data nasional yang mandiri perlu memerhatikan perlindungan hak privasi bagi setiap individu yang terkait dengan pusat data nasional.
Referensi:
[1] Dakalbab, F., Talib, M. A., Waraga, O. A., Nassif, A. B., Abbas, S., & Nasir, Q. (2022). Artificial intelligence & crime prediction: A systematic literature review. Social Sciences & Humanities Open, 6, 100342.
[2] Elpina. (2024). Analisis hukum terhadap implementasi teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam sistem informasi bisnis. Digital Transformation Technology (Digitech), 4(1).
[3] Mandalapu, V., Elluri, L., Vyas, P., & Roy, N. (2023). Crime prediction using machine learning and deep learning: A systematic review and future directions. IEEE Access, 11, 60153-60166.
[4] Raji, I., & Sholademi, D. B. (2024). Predictive policing: The role of AI in crime prevention. International Journal of Computer Applications Technology and Research, 13(10), 66-78.
[5] Hollywood, J. S., Woods, D., Peterson, S., Vermeer, M. J. D., & Jackson, B. A. (2023). Using data governance and data management in law enforcement: Building a research agenda that includes strategy, implementation, and needs for innovation. RAND Corporation.