Mohon tunggu...
GUSTI KRISNA PRANATA
GUSTI KRISNA PRANATA Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Fullstak Mobile Developer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Penerapan Basis Data dalam Bidang E-Goverment

12 September 2024   16:54 Diperbarui: 12 September 2024   16:54 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Apa Definisi Basis Data dalam Konteks Umum dan E-Government ?
E-Government adalah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk mentransformasi layanan pemerintahan, dengan tujuan utama meningkatkan aksesibilitas, efektivitas, dan akuntabilitas. E-Government memungkinkan penyebaran informasi yang lebih luas serta pengembangan kebijakan berbasis data yang lebih informatif. Implementasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi warga negara dalam pemerintahan dan mendukung demokrasi yang lebih inklusif (Nurany, et al., 2021).

Basis data dalam e-government adalah kumpulan informasi yang disimpan secara terstruktur untuk mendukung berbagai layanan publik digital. Basis data memungkinkan penyimpanan, pengolahan, dan pengelolaan informasi seperti data penduduk, layanan perpajakan, sistem kesehatan, dan dokumen administrasi lainnya secara efisien dan terpusat. Dengan adanya basis data, pemerintah dapat mengoptimalkan pelayanannya kepada masyarakat dengan lebih cepat dan tepat sasaran.

Mengapa Basis Data Penting Dalam Bidang E-Goverment ?
Mengutip dari Telkom University, basis data memainkan peran krusial dalam mendukung sistem e-government, terutama dalam pengelolaan data kependudukan secara terintegrasi dan akurat. Basis data yang dikelola dengan baik memungkinkan pemerintah menjalankan program dan kebijakan publik dengan lebih efisien. Instansi pemerintah dapat memanfaatkan teknologi basis data untuk menyimpan, mengelola, dan memproses informasi terkait layanan publik secara lebih cepat, transparan, dan efektif.

Sebagai contoh, proses layanan yang melibatkan banyak pihak, seperti penerbitan KTP elektronik, pembayaran pajak, atau akses layanan kesehatan, menjadi lebih efisien karena data yang relevan tersimpan dalam satu sistem yang terintegrasi. Transparansi layanan publik juga dapat ditingkatkan dengan basis data, karena informasi dapat diakses secara lebih mudah dan terbuka oleh masyarakat, sehingga mengurangi potensi korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Kapan Basis Data Mulai Diterapkan di Bidang E-Government ?
Penerapan basis data dalam bidang e-government di Indonesia mulai mengalami perkembangan signifikan sejak era reformasi pada akhir 1990-an. Pada saat itu, kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik menjadi semakin mendesak. Salah satu tonggak utama adalah peluncuran program e-KTP pada tahun 2009, yang bertujuan untuk mengelola data kependudukan secara terpusat dan akurat. Program ini memungkinkan pemerintah mengintegrasikan data penduduk dari seluruh wilayah Indonesia, sehingga memudahkan akses informasi dan mendukung kebijakan publik yang lebih tepat sasaran.

Seiring dengan perkembangan teknologi, basis data mulai diterapkan di sektor-sektor pelayanan publik lainnya, seperti perpajakan, kesehatan, dan perizinan usaha. Pada dekade 2010-an, penggunaan teknologi cloud computing dan big data semakin berkembang, memungkinkan pengelolaan data dalam jumlah besar secara real-time. Dengan dukungan teknologi ini, layanan publik menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan, serta mempermudah pemerintah dalam membuat keputusan berdasarkan data yang akurat dan up-to-date.

Dimana Basis Data Diterapkan Dalam Bidang E-Government?
1.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah sistem yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengelola data administrasi kependudukan secara terintegrasi. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, menyediakan data kependudukan yang akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses. SIAK memungkinkan pertukaran data secara sistematis melalui sistem pengenal tunggal dengan menjaga kerahasiaan data. Sistem ini digunakan untuk mengelola berbagai dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, data hasil sensus, dan laporan demografi penduduk. Dengan teknologi internet, data dari kecamatan atau kelurahan terpusat di satu titik, yaitu Internet Data Center, sehingga memastikan integritas data tetap terjaga (Ripa'i, 2018).

2.e-KTP
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah dokumen kependudukan yang dilengkapi dengan sistem keamanan yang canggih baik dari segi administrasi maupun teknologi informasi pada basis data nasional. Setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu e-KTP yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal yang berlaku seumur hidup. NIK ini menjadi kunci utama dalam berbagai transaksi administrasi di sektor publik maupun swasta (Burhanuddin, 2020).

3.Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD)
Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) adalah aplikasi terpadu yang membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. Sistem ini dirancang untuk memastikan pelaksanaan regulasi keuangan berjalan dengan asas efisiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel, dan dapat diaudit. SIPKD mendukung pemerintah daerah dalam menjalankan tanggung jawab pengelolaan keuangan secara optimal sesuai dengan peraturan yang berlaku (Irfianto & Utami, 2013).

Siapa yang Mengelola Basis Data Di Bidang E-Goverment?
Di Indonesia, pengelolaan basis data di bidang E-Government melibatkan berbagai pihak, tergantung pada skala dan fungsi sistemnya. Berikut adalah entitas utama yang bertanggung jawab:
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Kominfo adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas infrastruktur teknologi informasi, termasuk sistem E-Government. Mereka mengawasi regulasi terkait teknologi, keamanan data, dan implementasi E-Government. Kominfo juga mengembangkan kebijakan terkait tata kelola data di tingkat nasional.
2.Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN): BSSN bertanggung jawab atas keamanan siber, termasuk perlindungan dan pengelolaan data dalam sistem E-Government. Mereka bekerja untuk memastikan data yang dikelola oleh pemerintah aman dari ancaman keamanan siber dan peretasan.

3.Tim Teknologi Informasi Internal Setiap Instansi Pemerintah
Setiap instansi atau kementerian biasanya memiliki tim TI internal yang bertugas mengelola basis data mereka sendiri. Misalnya, Kementerian Keuanganmelalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengelola data perpajakan, Kementerian Kesehatan mengelola data kesehatan, dan Kementerian Pendidikan mengelola data terkait pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun