PENGANTAR
"Bila engkau melihat seseorang yang dikaruniai kezuhudan terhadap dunia dan sedikit berbicara, maka mendekatlah padanya, karena sesungguhnya ia telah dianugrahi hikmah." (HR. Ibnu Majah, no. 4101)
Dalam pandangan sebagian masyarakat, tidak sedikit yang memahami zuhud sebagai sesuatu yang anti terhadap dunia. Zuhud di persepsikan dengan kesendirian di suatu tempat yang sangat sepi, jauh dari hingar bingar gemerlapnya dunia, berpakaian kusam, memakai jubah sederhana dan bertingkah laku layaknya orang miskin, tidak memiliki harta benda dan lain sebagainnya
Dengan anggapan seperti itu, maka konsepsi tentang zuhud di sinonimkan dengan sebuah kemunduran. Dan bagi yang menerima konsepsi zuhud tersebut tentu secara tidak langsung telah menyifati Islam dengan kemunduran dan anti dunia dimana seseorang tidak akan selamat di akhirat kecuali ia meninggalkan dunia
Padahal yang lebih penting dari itu semua dari sebuah sikap zuhud adalah menjaga kesucian jiwa dan kebersihan raga dari perkara-perkara yang haram (dilarang) dan sangat berhati-hati (Wara') dalam menggunakan sesuatu yang mubah (di perbolehkan) Maka oleh sebab itu, perlu kiranya di luruskan kembali makna Zuhud yang sesungguhnya sebagai berikut.
PENGERTIAN ZUHUD
Secara etimologi, zuhudberasal dari bahasa Arab dari akar kata zahada - zuhdanmaknanya adalah meninggalkan, meremehkan, memandang hina atau memandang remeh (AW Munawwir 1997 : 588), hilangnya terhadap sesuatu baik dipengaruh oleh rasa atau disebabkan oleh benci. (Yahya Al-Hunaidi, 2000 :174). Lawannya adalah gemar. Sedangkan Zahid adalah orang yang di dalam hatinya tidak ada ketertarikan. Dalam Al-Qur'an Allah berfiman :
Artinya: "Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf". (Q.S. Yusuf: 20)
Makna zuhud secara terminology merujuk kepada pendangan beberapa pakar sebagai berikut :
Dalam terminology Ibnu Taimiyah dikatakan bahwa zuhud adalah melepaskan keinginan pada apa yang tidak bermanfaat untuk kehidupan akhirat. Artinya adalah perkara yang di perbolehkan (Mubah) bila tidak membantunya untuk sampai pada ketaatan kepada Allah SWT maka itu di tinggalkan (DR Yahya Al-Hunaidi, 2000 :174-175)
Sedangkan zuhud dalam pandangan Al-Ghazaly, ialah sebuah tindakan penolakan seseorang terhadap sesuatu yang di gemari(Dunia) demi mendapatkan sesuatu yang lebih berharga (Akhirat). Dalam hal ini yang dimaksud penolakan adalah menolak untuk sampai pada level cinta dunia (Hubb Al-Dunya) bukan apriori melainkan hanya menggunakan dunia beserta segala isinya dengan sewajarnya. Tidak berlebihan dan sama sekali tidak menjadi penghalang dirinya untuk mendekat kepada kepada Allah SWT (Al-Ghazaly : 2003)