Mohon tunggu...
Gusti Ayu Oktaviani
Gusti Ayu Oktaviani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember

"jangan tanya seberapa besar mimpimu, tetapi tanyakan seberapa besar kamu untuk mimpimu itu"mengutip ungkapan dari sebuah film yang sangat memotivasi saya untuk meraih mimpi-mimpi saya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legalitas Ojol dan Mode Transportasi Daring Lainnya

3 April 2020   20:34 Diperbarui: 3 April 2020   20:55 1682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Teknologi mengalami perkembangan yang sangat pesat seiring dengan munculnya era globalisasi. Tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi telah memasuki segala bidang kehidupan dan memiliki pengaruh yang besar terhadap semua aktivitas yang dilakukan manusia di dunia ini. Teknologi dapat mempercepat dan mempermudah segala sesuatu yang menjadi kebutuhan setiap manusia. Saat ini teknologi telah merambah ke bidang transportasi. Di Indonesia telah banyak bermunculan usaha dibidang transportasi berbasis teknologi atau biasa disebut dengan transportasi online seperti GO-JEK, GO-CAR, Grab, dan lain-lain.

Keberadaan transportasi online menjadi populer dan banyak disenangi oleh masyarakat lantaran memberikan banyak kemudahan-kemudahan yang tidak bisa diberikan oleh transportasi konvensional. Masyarakat dapat memesan ojek dimana saja dan kapan saja, hanya dengan melalui smartphone. Masyarakat tidak perlu repot berjalan kaki untuk mencari ojek. Ditambah dari segi keamanan yang lebih terjamin karena identitas pengemudi dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, tarif atau ongkos yang ditarik oleh ojek online relatif lebih murah jika dibandingkan dengan ojek konvensional. Dengan berbagai alasan pertimbangan tersebut, masyarakat lebih memilih ojek online dibandingkan dengan angkutan umum konvensional.

Namun tidak semua orang mendukung atau pro dengan adanya fenomena ojek online atau biasa disingkat ojol tersebut, tidak sedikit yang merasa kontra dengan hadirnya ojol dalam kehidupan masyarakat. Adanya fenomena tersebut membuat angkutan umum konvensional sepi pelanggan dan pendapatannya berkurang, sedangkan para driver ojek online atau biasa disingkat ojol laris manis ramai penumpang sehingga dalam hal pendapatan juga jauh lebih besar ojol dibandingkan dengan transportasi konvensional. Fenomena ini telah menimbulkan kecemburuan sosial dan menyulut emosi para supir angkutan umum konvensional yang kemudian melakukan demo dan menuntut agar transportasi online seperti GO-JEK dan lain-lainnya diblokir. Para supir angkutan umum konvensional menuntut pemerintah untuk menindak tegas hal tersebut karena transportasi online merupakan usaha yang ilegal dikarenakan belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang lalulintas dan angkutan jalan karena tidak memiliki izin usaha yang berbadan hukum. Keberadaan ojol dianggap telah melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan, Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 101 tahun 2014 tentang angkutan jalan, karena tidak memiliki izin operasional dalam bentuk badan usaha sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.

Indonesia adalah negara hukum, hal ini telah dijelaskan dalam pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Segala sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasarkan pada hukum yang berlaku. Penerapan hukum itu sendiri harus didukung oleh semua elemen masyarakat. Dengan menjalin koordinasi yang kuat pada setiap elemennya, barulah hukum dapat tegak dan berjalan sesuai dengan fungsinya.

Meski dikatakan ilegal, tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran transportasi berbasis teknologi ini telah banyak mendatangkan keuntungan bagi masyarakat Indonesia. Kehadirannya telah membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Indonesia. Banyak masyarakat dari berbagai kalangan yang berminat untuk menjadi driver ojek online. Bagaimana tidak, penghasilan yang didapatkan dari menjadi driver ojek online cukup menggiurkan.

Perkembangan teknologi telah memaksa kita untuk dapat berpikir kreatif dan bisa memanfaatkan keadaan. Kehadiran ojol ini menjadi salah satu jalan keluar untuk mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia. Selain meningkatkan perluasan kesempatan kerja, perusahaan teknologi ini juga menjadi penyerap tenaga kerja dalam jumlah yang cukup besar serta cukup berpengaruh dalam usaha meningkatkan perekonomian nasional.

Oleh karena itu pemerintah tidak bisa serta merta mengambil tindakan untuk melarang ojol beroperasi. Jika pemerintah melarang ojol untuk beroperasi, maka pemerintah sendiri telah melanggar ketentuan pada pasal 27 ayat 2 yaitu hak tiap-tiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Permasalahan legalitas untuk ojek online ini bagaikan buah simalakama dalam pemerintahan, bagaimanakah jalan keluar atau solusi terbaik atas permasalahan ini. Makalah ini akan membahas tentang kepastian hukum untuk ojek online  tanpa mengabaikan asas kemanfaatan dan keadilan sosial bagi masyarakat.

A. Pengaruh Keberadaan Ojek Online dalam Kehidupan Masyarakat

Perkembangan teknologi menjadi semakin canggih di era globalisasi ini. Seiring berjalannya waktu teknologi mulai memasuki segala bidang kehidupan, termasuk bidang transportasi. Kebutuhan masyarakat terhadap transportasi umum makin meningkat. Masyarakat menginginkan adanya transportasi yang dapat sampai di tempat tujuan dalam waktu yang singkat ditengah kemacetan yang sering terjadi di kota-kota besar.

Meningkatnya kebutuhan akan angkutan umum, tidak disertai dengan peningkatan sarana dan prasarana yang memadai sehingga sistem transportasi yang ada kurang efisien. Bersamaan dengan keadaan tersebut, muncul terobosan baru dibidang transportasi yang berbasis teknologi atau angkutan online karya anak bangsa salah satunya seperti GO-JEK. GO-JEK adalah perusahaan teknologi yang menyediakan pelayanan jasa pemesanan ojek secara daring.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun