Tuntutan penyelesaian Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diajukan Serikat Pekerja (SP) PLN lantai 9, kepada Dirut PLN, melalui aksi demo yang diikuti ratusan pegawai/anggota Serikat Pekerja (24/1) lalu, terpaksa harus kandas sementara ditengah jalan.
Pasalnya, dari sabahagian tuntutan dinilai mengandung cacat dan blunder.  Sebab  terdapat  klausul yang  pernah  ditanda-tangani  oleh Jumadis  Abda dan M. Abrar (saat itu, sebagai  anggota team perunding)  Addendum PKB,  Nomor  081.PJ/040/DIR/2013,  dalam merekomendasikan  kesepakatan perubahan, antara Direksi  PT. PLN (Persero) dengan Serikat Pekerja.
Jumadis Abda dan M. Abrar,  saat ini terpilih menjadi Ketum dan Sekjend  SP. PLN  Lantai 9, periode 2016-2020 melalui  Munaslub menggantikan Deden A,  tampaknya seperti  melakukan aksi menelanjangi diri-sendiri di depan Direksi PT. PLN (Persero). Karena dia telah melakukan hal, yang  ia sendiri sebagai bidan lahirnya addendum PKB yang bermuatan larangan nikah antar pegawai PLN, namun menuntut kembali perjanjian, perkawinan antar pegawai tidak dilarang.
Disamping persoalan tersebut, masih adanya masalah legalitas organisasi terkait surat pencatatan SP Lantai 9,  yang sampai saat sekarang tak memegang bukti  asli pencatatan, sehingga bisa menjadi penghambat pengajuan pengesahan ke Ditjen  PHI  Kementerian Tenaga Kerja.
![Doc. Arsip PKB](https://assets.kompasiana.com/items/album/2017/01/28/gartang22-588cbfd8d3927350048b4570.jpg?t=o&v=770)
***) Gusb@r, berdomisili di : gustiarbarkah@yahoo.com
Menerima  saran,  masukan dan kritik yang bersifat konstruktif.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI