Mohon tunggu...
Gusti Nandi
Gusti Nandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonom, Pejuang Kesejahteraan Rakyat

Berkontribusi untuk Indonesia melalui Tulisan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lahan Gambut Indonesia: Sumber Polusi Udara atau Sumber Penggerak Ekonomi?

25 November 2023   23:13 Diperbarui: 25 November 2023   23:47 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lahan gambut atau yang sering disebut masyarakat yaitu tanah gambut merupakan salah satu ekosistem yang memiliki perananan penting bagi lingkungan. Lahan gambut dapat digolongkan kedalam jenis lahan rawa karena letaknya yang berada di antara daratan dan perairan (Subagyo, 1997). Indonesia menempati posisi pertama sebagai negara dengan lahan gambut terluas di Asia Tenggara, yaitu kurang lebih 20 juta hektar (ha). Terdapat tiga pulau yang mendominasi lahan gambut dengan ketebalan sampai 17 m, yaitu Sumatera, Kalimantan, dan Papua (Wahyunto, 2005). Dengan lahan yang seluas itu, bahkan mengambil hampir 11% dari luas daratan Indonesia. Lantas, apakah lahan gambut tersebut memberikan dampak yang positif bagi Indonesia? Mari simak artikel ini.

Dampak Kebakaran Lahan Gambut

            Polusi di Indonesia tidak hanya disebabkan oleh kendaraan, pabrik, dan sejenisnya. Bisa juga disebabkan oleh kebakaran lahan gambut yang memiliki dampak besar baik secara regional, nasional, atau bahkan internasional. Terjadinya kebakaran lahan gambut ini disebabkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang membakar lahan gambut semau mereka. Pemerintah sebagai pengelola negara sudah menanggapi dengan serius masalah kebakaran lahan gambut ini. Salah satunya dengan diciptakan Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus membahas tentang perlidungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Peraturan Pemerintah RI No 71 Tahun 2014 pada Pasal 3 BAB I dijelaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan sanksi administratif. 

Poin-poin tersebut tentu sudah dijalankan oleh pemerintah setempat, namun tidak berkelanjutan kika dilihat dari sering terjadinya kebakaran lahan gambut sejak tahun 2014 hingga sekarang. Harusnya pemerintah meningkatkan kinerjanya terutama pada poin pengendalian dan pengawasan. Agar kejadian-kejadian sebelumnya tidak terus berulang. Selain itu, bertindak tegas saja tidak cukup, pemerintah perlu melakukan sosialisasi atau edukasi pemiliharaan ekosistem gambut kepada masyarakat khususnya yang berada dikawasan  gambut. Tujuannya, agar masyarakat sadar akan dampak yang terjadi ketika membakar lahan gambut jika tidak di awasi dan bisa saling mengingatkan antar sesama. Berikut ini dampak yang akan timbul dari kebakaran lahan gambut :

  • Menurunkan kemampuan tanah dalam menyerap air hujan sehingga kadar air yang tersedia berkurang, dan meningkatnya kerapan lindak (kepadatan gambut).
  • Tanah gambut dapat menyimpan cadangan karbondioksida. Terbakarnya lahan gambut akan terjadi emisi gas karbondioksida dalam jumlah besar (kabut asap) dan partikel debu dapat menyebar diseluruh kawasan sehingga berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.
  • Di lahan gambut terdapat keanekaragaman hayati. Kebakaran lahan gambut akan merusak benih-benih vegetasi di dalam tanah gambut sehingga keanekaragaman hayati dapat menurun.
  • Proses dekomposisi (penguraian) tanah gambut akan terganggu karena matinya mikroorganisme.

Di sisi perekonomian juga terkena imbasnya, seperti diliburkannya tenaga kerja, tutupnya sebagian perusahaan, pesawat yang ditunda penerbangannya, kapal--kapal yang bisa saja bertabrakan, dan masih banyak lagi. Masalah--masalah tersebut, akan membuat pendapatan masyarakat menurun, dan pengeluaran pemerintah tentu akan bertambah dari sebelumnya karena harus meningkatkan perlindungan bagi kesehatan masyarakat.

Gambut Bisa Menggerakan Perekonomian

            Di Indonesia sebaran gambut tropika terluas terdapat pada tiga pulau besar (Sumatera, Kalimantan, dan Papua) yang luasnya sekitar 14,9 juta hektar (ha) tidak termasuk lahan gambut di pulau lainnya (Ritung, 2011). Dari sebaran gambut tropika tersebut sekitar 30% lahannya memiliki potensi pengembangan pertanian. Luas yang tidak sedikit untuk meningkatkan perekonomian Indonesia. Keberadaan lahan gambut merupakan anugerah bagi negara ini, apalagi Indonesia merupakan negara dengan lahan gambut tropika terluas di dunia. 

Mengingat sering terjadinya kebakaran pada lahan gambut, itu berarti pengolahan atau pemanfaatan lahan gambut belum maksimal. Sebelum itu, perlu kita ketahui bahwa lahan gambut bisa ditanami berbagai jenis pertanian akan tetapi lebih berpotensi untuk tanaman holtikultura (sayuran & buah-buahan) dan tanaman tahunan jika ditanam pada gambut dangkal yang ketebalan kurang lebih 140 cm. Pada gambut dangkal, umunya tanaman yang cocok untuk dijadikan sumber penghasilan bagi masyarakat adalah padi sawah, padi gogo, ubi kayu, ubi jalar, jagung, berbagai jenis sayuran, buah-buahan seperti nanas, semangka, pepaya, dan sejenisnya. Untuk tanaman tahunan seperti karet dan kelapa sawit juga cocok jika ditanam pada tanah gambut.

            Melihat banyaknya manfaat gambut ini, sebagai masyarakat khususnya yang berada di pedesaan dan tentunya dengan bantuan dari pemerintah setempat. Harus bergerak untuk memaksimalkan keberadaan tanah gambut di negeri ini. Bapak Ekonomi dunia yaitu Adam Smith berpendapat bahwa barang mempunyai nilai guna dan nilai tukar. Berdasarkan pendapat ini, bisa kita ketahui bahwa ketika masyarakat di kawasan gambut mulai bergerak untuk memanfaatkan lahan gambut yang ada (mulai bertani) dengan menciptakan barang-barang yang menjadi kebutuhan hidup bagi masryarakat lainnya seperti menanam sayur-sayuran dan buah-buahan yang kemudian hasilnya dijual ke pasar baik secara bulat atau yang sudah diolah menjadi sebuah produk tentu akan meningkatkan pendapatan masyarakat yang berada di kawasan gambut. 

Dalam perjalanan tersebut tentu tidak mudah, akan ada jatuh bangun yang dihadapi petani. Di sinilah, peran pemerintah setempat sebagai pengendalian dan pemanfaatan lahan gambut sangat dibutuhkan bagi petani. Pemerintah harus terbuka untuk membantu petani dalam merintis usahanya, seperti memberikan subsidi pupuk atau bantuan lainnya untuk pengembangan usaha pertanian masyarakat setempat.

            Kesimpulannya, gambut akan menjadi sumber polusi udara jika tidak diawasi dalam pengelolaannya (hal tersebut dapat dicegah). Dan akan menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat jika digunakan dengan maksimal. Salah satu ahli ekonomi klasik dari Prancis yaitu Jean Baptiste Say menyatakan bahwa tiap penawaran akan menciptakan pendapatannya sendiri. Jika diimplementasikan pada era sekarang tentu perlu strategi atau manajemn yang baik. Dalam hal ini, peran anak muda dalam membantu petani-petani di kawasan gambut tentu sangat potensial. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun