[caption id="attachment_321981" align="aligncenter" width="500" caption="Ilustrasi/Admin (Shutterstock)"][/caption]
Istilah “pasfoto” adalah kata serapan dari bahasa Belanda dengan pengejaan yang sama yaitu pasfoto. Kata “pas” di sini bukan mengacu pada makna “cocok atau sesuai”, melainkan merupakan penyingkatan dari kata paspoort. Dalam bahasa Inggris lazim disebut dengan “passport photo”. Secara luas, kata paspoort dalam bahasa Belanda bermakna “bukti identitas diri” (identiteitbewijs), sehingga pasfoto ini bukan melulu untuk membuat paspor, tetapi juga untuk membuat SIM (dahulu disebut dengan rijbewijs), KTP, dan juga untuk melamar pekerjaan dan mendaftar sekolah.
Apakah yang unik dari pasfoto di negeri kita ini? Tak lain adalah masalah ukurannya. Kita mengenalnya dengan tiga macam ukuran yaitu 4x6 cm, 3x4 cm dan 2x3 cm. Itulah yang akan ditanyakan oleh petugas studio foto bilamana kita akan membuat pasfoto. Mungkin kita tak menyadari bahwa ukuran foto di atas hampir “punah” dan tak dianut lagi di seluruh dunia. Indonesia hanya satu dari segelintir negara yang masih “bertahan” memakai ukuran pasfoto di atas, yang merupakan peninggalan zaman sebelum perang (voor de oorlog).
Lantas bagaimana ukuran pasfoto yang dianut di seluruh dunia? Sebagian besar (termasuk di UK/negara Inggris, Uni Eropa, Australia) menerapkan ukuran standar 35x45 mm (3,5x4,5 cm). Di Amerika Serikat dan India, ukuran yang dipakai adalah 2x2 inci (kira-kira 5x5 cm). Ukuran 4x6 cm dalam catatan hanya tinggal dianut oleh Indonesia, Yunani dan Kirgistan. Ukuran 2x3 cm, hanya dianut oleh Indonesia dan Meksiko, sedangkan ukuran 3x4 cm cuma Indonesia sendiri yang masih menganut.
Karena rasio panjang dan lebar pasfoto sekarang yang lebih kecil (di AS bahkan berbentuk bujur sangkar 1:1), maka “porsi” wajah lebih dominan daripada “porsi” badan bagian atas. Dalam ketentuan standar wajah harus “mengisi” 70 – 80 persen dari ruang foto. Jadi kalau pada pasfoto ukuran 4x6 cm, kita biasa bersolek dengan memakai setelan jas dan dasi (pada pria) atau kerah renda-renda (pada wanita), maka pada pasfoto standar mutakhir, semua ornamen ini nyaris mubasir, karena nyaris tak nampak pada pasfoto.
Disebutkan juga di situ standar jarak bagian atas kepala dan dagu 26 – 30 mm dan jarak telinga kiri dan kanan 16 – 20 mm. Latar belakangnya adalah warna abu-abu muda (light grey). Di Indonesia, malah sering sekali latar belakang yang dipakai warna merah dan biru, bahkan di eKTP dibuat aturan yang “lucu”, latar merah untuk yang tanggal lahirnya ganjil dan latar biru untuk yang tanggal lahirnya genap.
Kata “pasfoto” mengingatkan saya akan kelakar tempo dulu yaitu “mandi pasfoto”. Di zaman dulu, kita selalu paceklik air leding. Air keran mengalirnya kecil sekali sampai diibaratkan seperti kencing cicak. Orang bisa bergadang semalaman untuk menadah dan mendapatkan seember air. Oleh karenanya mandi byur-byur adalah suatu yang luks (mewah) dan untuk berhemat kita cukup dengan mencuci muka saja (bahasa Jawa: raup) yang secara seloroh dinamakan dengan “mandi pasfoto”.
Apakah pasfoto unik 4x6 cm akan segera mengikuti punah di negeri kita? Mungkin belum akan terjadi dalam waktu dekat ini, apalagi dengan demam nyaleg dan nyapres sekarang ini, sang kandidat tentu lebih mantap kalau dia nampak dalam busana partainya dan bukan sekedar kelihatan raut wajahnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H