Mohon tunggu...
Gustaaf Kusno
Gustaaf Kusno Mohon Tunggu... profesional -

A language lover, but not a linguist; a music lover, but not a musician; a beauty lover, but not a beautician; a joke lover, but not a joker ! Married with two children, currently reside in Palembang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Indonesia yang Tak Peduli pada Generasi Mudanya

11 November 2012   10:08 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:38 1985
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya tergerak menulis permasalahan ini setelah menyaksikan dua orang anak berusia 10 tahun dengan santainya merokok di jalanan. Dan lebih memprihatinkan lagi, orang-orang di sekitar situ tak ada yang memerdulikan, bahkan memalingkan kepala pun tidak. Jadi kesimpulan saya, dalam soal batasan umur untuk merokok, masyarakat kita sungguh-sungguh sangat permisif. Dan ini juga tecermin pada ketiadaan undang-undang batasan umur (legal age) dalam masalah merokok di Indonesia.

Saya membandingkan masalah batasan umur dilegalkan merokok di banyak negara di dunia ini. Batas usia yang melegalkan seseorang untuk merokok umumnya adalah 18 tahun, meskipun ada beberapa negara tertentu yang menetapkan usia minimal 16 tahun atau 21 tahun. Namun yang pasti negara-negara sudah mempunyai undang-undang batasan usia merokok yang bermakna akan ada sanksi hukum bila dilanggar baik kepada anak di bawah umur yang membeli rokok maupun kepada si penjualnya. Di kawasan Asia, seperti Malaysia, Thailand, Filipina, Taiwan menetapkan batasan usia 18 tahun. Di Singapura dan Korea Selatan 19 tahun, bahkan di Jepang 20 tahun. Lalu bagaimana dengan Indonesia? Jawabnya: no minimum age alias anak umur berapa pun tak dilarang untuk merokok. Sungguh sangat memalukan kalau kita membandingkan dengan negara-negara lain.

Hampir di semua negara di dunia ada undang-undang yang mengatur soal batasan umur yang memperbolehkan tindakan-tindakan tertentu yang dinamakan ’age of consent’. Tindakan yang diatur itu antara lain soal minuman keras, merokok, berjudi, mengendarai kendaraan bermotor dan berhubungan seks. Dalam soal minuman keras, di negara-negara Eropa dan Amerika umumnya ditetapkan legal age 21 tahun. Ini berarti remaja yang belum mencapai usia 21 tahun, tak akan dilayani untuk membeli minuman keras. Toko yang menjual miras juga akan minta ’remaja’ yang dicurigai belum berusia 21 tahun untuk menunjukkan ID card-nya, karena penjual miras ini akan mendapat sanksi hukum bila melanggar. Demikian pula halnya dengan berjudi. Di ambang pintu kasino, selalu berjaga petugas yang akan menghadang remaja yang dicurigainya masih di bawah umur.

Age of consent dalam soal berhubungan seks memang cukup rumit jabarannya. Di AS misalnya separuh negara bagian menetapkan batas usia 18 tahun, dan separuh lainnya 17 tahun. Namun ada pengecualian yang ‘aneh’ dalam soal berhubungan seks di bawah usia ini. Ini dinamakan ‘close-in-age exemption’, artinya kalau beda usia antara ke dua orang di bawah usia ini ‘berdekatan’, maka hubungan seks ini tidak dianggap ilegal. Di AS close-in-age ini ditetapkan 4 tahun. Jadi misalnya remaja berusia 14 tahun boleh berhubungan seks dengan remaja 17 tahun (keduanya di bawah usia 18 tahun) dan tidak dianggap melanggar hukum, karena beda usianya 3 tahun. Bila beda usia ini 4 tahun atau lebih (tetapi masih dalam status di bawah umur), barulah mereka terkena sanksi hukum.

Di Kanada juga menerapkan juridiksi ‘close-in-age’ ini. Batas usia berhubungan seks di negara ini adalah 16 tahun. Tetapi untuk mereka di bawah usia 16 tahun, ada dua kategori ’close-in-age’ ini yaitu untuk minor (di bawah umur) 14-15 tahun ’diperbolehkan’ berhubungan seks dengan partner yang beda usia kurang dari 5 tahun, sedangkan untuk yang berusia 12-13 tahun, ’diperbolehkan’ berhubungan seks dengan partner yang beda usianya kurang dari 2 tahun. Kalau dipikir-pikir, sungguh aneh peraturan ini dalam kaca mata kita sebagai orang Timur.

Namun kembali lagi kepada soal undang-undang batasan usia untuk membeli dan merokok, Indonesia kiranya perlu segera merancangnya. Sungguh sangat memalukan dalam pergaulan bangsa-bangsa, kalau kita dianggap sebagai negara yang tidak perduli pada generasi mudanya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun