Mohon tunggu...
Gustaaf Kusno
Gustaaf Kusno Mohon Tunggu... profesional -

A language lover, but not a linguist; a music lover, but not a musician; a beauty lover, but not a beautician; a joke lover, but not a joker ! Married with two children, currently reside in Palembang.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Logika 'Miring'

5 Desember 2009   07:52 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:04 1300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sesuai dengan undang-undang kawasan tanpa merokok, di berbagai tempat umum di kota-kota besar disediakan suatu tempat yang diberi label smoking area atau ‘kawasan merokok’. Misalnya di ruang tunggu bandara diberi papan petunjuk untuk perokok.

Namun yang tidak masuk di akal, ruangan ini terbuka menyatu dengan ruangan tanpa rokok. Lantas dimana perlindungan bagi non smokers terhadap bahaya asap rokok yang membuat mereka menjadi perokok pasif? Demikian pula di restoran yang notabene tertutup karena berpendingin ruangan, smoking area ini cuma kesia-siaan belaka.

Karenanya ada bumper sticker yang cukup menggelitik dan sinis yang mengatakan membuat kawasan merokok di dalam restoran ini ibarat membuat ’kawasan kencing’ di dalam kolam renang. Sekalipun kita kencing di peeing area, ’produknya’ tetap akan dinikmati ramai-ramai oleh orang yang berenang di situ.

Ada lagi tulisan billboard yang amat keren terpampang di jalan-jalan protokolkota besar. ’Anda memasuki kawasan bebas pelanggaran’. Maksudnya sih memang baik yaitu untuk mengingatkan kita untuk selalu mematuhi setiap peraturan lalu lintas. Tapi kalimat ini menyiratkan bahwa hanya di kawasan itu saja kita harus mentaati peraturan lalu-lintas. Di wilayah jalan yang lainnya berarti boleh melanggar peraturan lalu-lintas.

Kata yang lain yang sudah tidak jelas lagi maksudnya adalah kata ’sembako’. Ini sebenarnya bukan kata atau akronim baru yang bermakna ’sembilan bahan pokok’.

Dahulu kala sembilan bahan keperluan masyarakat banyak ini antara lain menyertakan juga ’kain batik, garam, sandal dan lain-lain. Namun sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan tahun 1998 ditentukan ke sembilan bahan pokok itu: beras, gula pasir, minyak goreng dan margarin, daging sapi dan ayam, telur ayam, susu, jagung, minyak tanah, garam beriodium. Tapi siapa diantara kita yang bisa menyebutkan dengan benar ke sembilan daftar tadi. Lagipula pada pembagian sembako cuma-cuma tidak pernah diberikan secara lengkap ke sembilan bahan tersebut.Dia sudah menjadi salah kaprah yang tidak dipersoalkan orang lagi. Yang penting kalau ada pembagian sembako pasti itu gratis dan akan diperebutkan ramai-ramai.

Kebetulan saya membaca di suatu website Malaysia mengenai berita lomba kuis. Ternyata disitu ditulis dengan peraduan. Yang kita ketahui kalau di Indonesia ’peraduan’ ini artinya ’tempat tidur’, namun di Malaysia bermakna contest. Didalam berita itu disebutkan juga bahwa kontes ini bukanlah cabutan bertuah. Wah, apa pula artinya ’cabutan bertuah’ ini. Kalau pencabutan gigi sih saya tahu! Ternyata artinya adalah lucky draw ! Kalau di negara kita malah belum ada padanannya. Juga disebut-sebut disitu bahwa hasil kontes akan dikirimkan lewat khidmat pesanan singkat. Siapa yang bisa menebak artinya? Benar, dialah terjemahan dari kata short message service (SMS). Kata inipun kita belum punya padanan bahasa Indonesianya, meskipun ada yang menggagas dengan ’surat menyurat singkat’.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun