Mohon tunggu...
Gustaaf Kusno
Gustaaf Kusno Mohon Tunggu... profesional -

A language lover, but not a linguist; a music lover, but not a musician; a beauty lover, but not a beautician; a joke lover, but not a joker ! Married with two children, currently reside in Palembang.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Artikel Utama

Salah Kaprah tentang "WO, DO, dan Stop Out"

22 Juli 2014   00:03 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:38 9794
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14059369041725093745

[caption id="attachment_334622" align="aligncenter" width="607" caption="(ilust dpr.co.id)"][/caption]

Pagi tadi, saya mendapat laporan dari Pembantu Direktur Akademi Keperawatan tempat saya mengajar, bahwa seorang mahasiswa tingkat I akan “stop out”. Saya memahami apa yang dimaksudkan, yaitu bahwa si mahasiswa akan keluar dari sekolah dan tidak akan melanjutkan kuliah lagi. Namun saya jadi terpikir, sudah benarkah penggunaan istilah “stop out” ini?

Hasil pencarian (search) referensi dari kata “stop out” memberikan saya dua permaknaan yaitu (1) stay out, to not come home at night (begadang, pulang pagi) dan (2) Withdraw temporarily from higher education or employment in order to pursue another activity (berhenti sementara dari kuliah atau bekerja untuk melakoni kegiatan lain). Jadi kata kunci di sini adalah kata “sementara”. Mahasiswa yang menyatakan ingin “stop out”, pada hakekatnya akan “rehat” kuliah satu atau dua tahun, bukan keluar total dari perguruan tinggi di mana dia berkuliah.

Lantas, istilah apakah yang seharusnya kita pakai untuk menyatakan “berhenti/mengundurkan dari suatu perguruan tinggi’? Yang benar adalah “drop out” dan sering kita singkat dengan “DO”. Kalau kita merujuk pada kamus, maka definisi dari “to drop out” adalah “to abandon or withdraw from a school, social group, job, etc” (meninggalkan atau menarik diri dari sekolah, perkumpulan, pekerjaan, dsb). Kata ini juga bisa dipakai sebagai kata benda (noun) menjadi “dropout” (dua kata ini disambung) yang maknanya “mahasiswa yang gagal menyelesaikan kuliahnya”. Saya tidak pernah melihat istilah ini disingkat menjadi DO (atau d.o.) oleh native speakers, barangkali ini cuma gaya bahasa kita saja yang cenderung membuat singkatan “mana suka”. Untuk meluruskan salah kaprah ini, tentunya kita harus tahu membedakan kapan memakai “stop out” dan kapan memakai “drop out”.

Istilah salah kaprah lainnya adalah pemakaian singkatan “WO”. Saya mau mengutip berita mutakhir tentang rekapitulasi pilpres dari detik.com sebagai berikut: Rekapitulasi yang juga dihadiri Komisioner Bawaslu RI ini berlangsung alot tiap kali komisioner KPU Kabupaten/Kota membacakan hasil rekapitulasi. Baik saksi pasangan nomor urut 1 dan 2 saling melontarkan interupsi atas hasil rekap KPU Kabupaten/Kota. Puncaknya, dua orang saksi pasangan Prabowo-Hatta melakukan Walk Out (WO) saat menyisakan rekapitulasi Kabupaten Sampang dan Kota Surabaya.

Kita tinjau terlebih dahulu makna dari “walk out” yaitu “to leave without explanation, especially in anger” (pergi tanpa penjelasan, terutama dalam kemarahan). Jadi mengacu pada definisi ini, pemakaian istilah walk out ini sudah tepat. Tetapi, benarkah “walk out” ini boleh disingkat dengan “WO”? Dari dulu (sampai sekarang pun) kita sering mendengar orang berkata “dia menang WO di partai penyisihan” yang berarti “dia menang tanpa melaksanakan pertandingan, karena lawan mainnya tidak datang/mengundurkan diri”. Bilamana kita mencari rujukan soal singkatan “WO” ternyata memang ada dalam wacana Inggris, tetapi “W.O.” ini bukan singkatan dari “walk out” melainkan singkatan dari “walkover”. Penjelasan (definisi) dari “walkover” adalah “the awarding of a victory to a contestant because there are no other contestants, or because the other contestants have been disqualified” (pemberian kemenangan kepada seorang kontestan karena tidak ada lawannya atau karena lawannya sudah didiskualifikasi). Jadi, nampaknya kita sudah mencampur-adukkan singkatan “WO” ini dengan “walk over” dan “walk out”.

Pada laman resmi DPR berkaitan dengan pengesahan RUU MD3 dapat kita baca kutipan sebagai berikut: Rapat paripurna DPR yang mengagendakan pengesahan RUU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) akhirnya dicapai, namun diwarnai walk out (WO) tiga fraksi yakni PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Partai Hanura (lihat pada gambar di atas). Sudah selayaknya, bilamana kita sudah menyadari kekeliruan selama ini, segera “banting setir”, sehingga tidak lagi memakai singkatan “WO” untuk “walk out”, karena “WO” eksklusif kependekan dari “walk over”. Mudah-mudahan bermanfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun