Mohon tunggu...
Gusti Karya
Gusti Karya Mohon Tunggu... Lainnya - Dosen Pariwisata dan Pengamat Ekonomi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Meningkatkan ekonomi melalui pariwisata

Selanjutnya

Tutup

Money

Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Solusi dari Ketidakpastian Global dan Pandemi Covid-19

4 Mei 2020   00:35 Diperbarui: 4 Mei 2020   00:33 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pemerintah terus melakukan berbagai upaya dalam menghadapi resitensi global serta pandemi covid-19 yang masih massif. Berbagai kebijakan perlu dikeluarkan dalam mendukung kestabilan perekonomian nasional agar dapat bertahan hingga berkembang. Salah satu cara yakni melalui penyederhanaan regulasi dengan konsep Omnibus Law yang diyakini berdampak positif bagi pengusaha maupun buruh.

Omnibus Law dapat memangkas tumpang tindih aturan serta rumitnya regulasi atau aturan di Indonesia yang menghambat perekonomian selama ini. Berbagai Undang-Undang yang meliputi beberapa permasalahan seperti perpajakan, kelautan, industri, pendidikan, ketenagakerjaan dan masih banyak lainnya akan segera direvisi hingga mampu mendukung peningkatan ekonomi nasional.

Diharapkan dengan pembahasan Omnibus Law yang semakin cepat, maka akan dapat memberikan kepastian yang lebih baik terhadap iklim bisnis ditengah pandemi Covid-19 seta dapat memberikan lapangan pekerjaan baru yang lebih banyak.

Sejumlah negara sudah menerapkan Omnibus Law sebagai langkah strategis guna menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan juga tumpang tindih. Sebagai sebuah metode, pendekatan Omnibus Law memiliki peluang untuk mengabaikan prinsip-prinsip penting dalam pembentukan Undang-Undang.

Dengan terwujudnya Omnibus Law RUU Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat Indonesia terutama kalangan yang terdampak Covid-19 seperti pekerja yang di rumahkan atau PHK, sehingga permasalahan ketenagakerjaan akan lebih mudah diatur serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya buruh dengan cara pembukaan lapangan pekerjaan secara besar-besaran.

Selain itu, Omnibus Law RUU Cipta Kerja berpotensi membangkitkan sektor manufaktur karena investor asing sangatlah memperhatikan isu terkait ketenagakerjaan untuk menanamkan modal di Nusantara. Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain ialah yang berkenaan dengan upah.

Diharapkan proses pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dapat segera rampung dan terealisasi agar bisa diterapkan guna menyederhanakan segala regulasi dan birokrasi Indonesia yang terkenal rumit. Apalagi era globalisasi ekonomi dunia saat ini menuntut para pelaku ekonomi terutama di Indonesia untuk dapat tampil secara profesional dan kompeten sehingga memiliki kualitas dan daya saing tinggi di pasar global.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi solusi serta jawaban dalam meningkatkan kualitas serta daya saing Indonesia terutama sektor ketenagakerjaan, sehingga para stakeholder yang berada didalamnya terutama buruh dan pekerja dituntut untuk dapat segera beradaptasi dan bukan menolak diri karena pada akhirnya karakter buruh dan pekerja yang terbentuk dari kebijakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan memiliki daya saing untuk menjawab tantangan ketidakpastian global serta pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 di dalam dan luar negeri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun