Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf telah menyerahkan draft RUU Ciptaker kepada DPR. RUU tersebut menyatukan 82 UU yang dibuat pemerintah untuk menggenjot pertumbuhan investasi serta penciptaan lapangan kerja.
Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan perizinan berusaha serta iklim berusaha yang kondusif, sehingga diharapkan pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut nantinya akan membuka lapangan kerja. Oleh sebab itu, Omnibus Law diyakini mampu menguntungkan pengusaha dan pekerja.
Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf ingin ada aturan baru terkait pesangon, jam kerja, upah minimum, mekanisme pekerja kontrak dalam RUU Cipta Kerja dibuat murni untuk meningkatkan kualitas pekerja Indonesia demi mendukung pertumbuhan investasi pemerintah untuk menggenjot pertumbuhan investasi serta penciptaan lapangan kerja.
RUU Cipta kerja diajukan sebagai langkah untuk mengatasi berbagai permasalahan ekonomi dan bisnis, utamanya terkait masih banyaknya regulasi yang tumpang tindih, serta efektivitas investasi yang masih rendah.
Omnibus law cipta kerja atau RUU Cipta Kerja, banyak pasal dari RUU Cipta Kerja tersebut lebih ke masyarakat, salah satunya ialah mengenai ketenagakerjaan.
RUU Cipta Kerja juga diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk mengatasi tingkat pengangguran, angkatan kerja baru dan jumlah penduduk yang tidak bekerja. Saat ini, jumlah UMKM cukup besar, tetapi produktivitasnya masih rendah.
RUU Cipta Kerja diperlukan untuk simplifikasi dan harmonisasi regulasi dan perizinan, menciptakan investasi yangg berkualitas, penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan serta pemberdayaan UMKM.
Presiden Joko Widodo berharap, agar Indonesia bisa menjadi negara maju dengan ekonomi berkelanjutan dan masuk ke dalam 5 besar ekonomi dunia, sehingga nentinya mampu keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (Middle Income Trap) dengan tingkat kemiskinan mendekati 0%, masuk ke peringkat 4 PDB Dunia dengan capaian 7 triliun US Dolar, serta memiliki tenaga kerja yang berkualitas.
Omnibus law dinilai sebagai strategi reformasi regulasi agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyak peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak ada lagi tumpang tindih antar pengujian undang-undang (PUU), efisiensi proses perubahan dan juga melenyapkan ego sektoral.
Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, telah merancang RUU Cipta Kerja sedemikian rupa dengan harapan terjadi perubahan struktur ekonomi yang mampu menggerakkan semua sektor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 5,7 persen hingga 6,0 persen. Melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi dan produktifitas yang diikuti dengan kenaikan upah untuk para pekerja atau buruh.
Omnibus law Ciptaker akan mempengaruhi kondisi iklim investasi Indonesia ke arah yang lebih baik. Namun pemerintah tidak boleh lupa akan kondisi ekonomi global.