Mohon tunggu...
Gusti Karya
Gusti Karya Mohon Tunggu... Lainnya - Dosen Pariwisata dan Pengamat Ekonomi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Meningkatkan ekonomi melalui pariwisata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebijakan Omnibus Law Memberikan Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha di Indonesia

16 April 2020   08:43 Diperbarui: 16 April 2020   09:01 594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Omnibus Law merupakan cara Pemerintah untuk menyederhanakan berbagai regulasi yang umumnya berbelit dan saing tumpang-tindih, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia. Sebagai contoh, UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerajaan yang beberapa pasalnya menghambat dan menakuti investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Padahal, bentuk investasi merupakan bagian dari pembangunan dan usaha pencapaian keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bidang lainnya yang dinilai perlu penyederhanaan regulasi yakni UU Perpajakan yang mengalami tumpang tindih dengan beberapa aturan baik di tingkat pusat maupun daerah, UU Pemberdayaan UMKM pun belum optimal karena memiliki banyak ketidakpastian bagi pelaku usaha, serta produk UU lainnya yang masih mengalami hal yang sama.

Kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian dalam perlindungan hukum terhadap berbagai bentuk aktivitas negara yang berguna untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Disisi lain, pemerintah yang merupakan mandataris wajib tunduk pada UU yang berlaku, walaupun UU tersebut mengalami ketidakpastian dan bias penafsirannya. Ini memunculkan masalah bagi pemerintah yang berupaya menjalankan amanat UUD 1945.

Kebijakan Omnibus Law merupakan satu-satunya jalan keluar untuk mengatasi tumpang tindih regulasi yang ada karena merupakan suatu undang-undang yang dibuat berkaitan dengan satu isu besar terkait pewujudan cita-cita bernegara, yang akan mengubah beberapa undang-undang yang berkaitan secara sekaligus, sehingga regulasi menjadi lebih sederhana dan mudah untuk diimplementasikan.

Penyederhanaan regulasi melalui Omnibus Law juga merupakan upaya untuk membuat sistem hukum yang lebih beradab karena secara terstruktur dan sistematis akan ada satu undang-undang yang mendeskripsikan secara rinci kebijakan Negara sekaligus rincian dan detail peraturan dan regulasinyanya, sehingga akan membantu tiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan serta hak-hak yang melekat terutama gaji dan upah bagi para pekerja / buruh. Kondisi tersebut mencerminkan bahwa investor tidak perlu takut dengan tenaga kerja, dan tenaga kerja juga tidak perlu curiga terhadap investor

Publik tidak perlu karena hubungan semua pihak akan dilindungi sebagai upaya menciptakan keadilan sosial. Sistem hukum dibuat agar sistematis gerak arahnya dengan produk hukum lainnya, sehingga terlihat lebih beradab dan tidak berpihak pada kelompok tertentu. Langkah pemerintah untuk mengusulkan Omnibus Law merupakan upaya untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai amanat UUD 1945.

Indonesia bukan merupakan negara Common Law yang menerapkan Omnibus Law, bahkan banyak negara di dunia yang memegang prinsip Common Law juga menerapkan kebijakan tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengatasi tumpang-tindih regulasi, serta memudahkan lembaga negara untuk bekerja melayani masyarakat.

Masyarakat hanya perlu mencermati dan mengawal Omnibus Law agar sejalan dengan cita-cita yang diamanatkan dalam UUD 1945, dimana jika dapat berjalan optimal maka Omnibus Law dapat mendorong secara agresif pewujudan cita-cita masyarakat adil dan sejahtera. Selain itu, kebijakan Omnibus Law dapat mendorong daya saing bangsa Indonesia di kawasan Asia hingga dunia. Kolaborasi antara dukungan masyarakat dan birokrasi dalam mewujudkan Omnibus Law sebagai langkah besar bangsa Indonesia untuk menjadi negara hukum yang disegani. Hal ini karena regulasi yang dibuat memiliki kepastian dalam melindungi setiap warga negara, tanpa menciptakan wajah hukum Indonesia yang menakutkan dan membingungkan.

Gambaran tersebut diharapkan dapat mendorong proses perumusan kebijakan Omnibus Law dapat berjalan baik dan tidak menimbulkan banyak kegaduhan karena kebijakan Omnibus Law bukanlah konsep yang hanya lahir dalam hitungan detik. Kelompok yang resisten terhadap kebijakan Omnibus Law terutama kelompok buruh / pekerja diharapkan dapat lebih membuka diri untuk menerima perubahan-perubahan dalam dinamika ketenagakerjaan karena jika tidak cepat beradaptasi, maka dapat dipastikan akan semakin tertinggal dan sulit bersaing dengan negara lain di dunia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun