Mohon tunggu...
Agus Rodani
Agus Rodani Mohon Tunggu... Operator - Seorang ASN Yang Selalu Antusias Untuk Berubah Lebih Baik

sebagai Kontributor menulis Opini pada Surat Kabar Harian Pontianak Post, Penulis Artikel terproduktif pada Website DJKN dan penulisan lainnya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perancis Rusuh Usia Pensiun Dinaikkan

31 Maret 2023   15:55 Diperbarui: 31 Maret 2023   16:26 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kerusuhan terjadi di Perancis sekitar tanggal 23 Maret 2023, menyusul Keputusan yang dikeluarkan Presiden Emmauel Macron tentang kenaikkan batas usia pensiun dari 62 tahun menjadi 64 tahun. Orang-orang turun ke jalan di seluruh Prancis menentang keputusan tersebut.

Pada bulan Januari 2023, Perdana Menteri Prancis Elisabeth Borne mengumumkan bahwa kenaikkan batas usia pensiun tersebut merupakan bagian reformasi pensiun pemerintah. Reformasi ini juga akan memperkenalkan jaminan pensiun minimum dan warga Perancis yang dapat menerima pensiun penuh setidaknya harus memenuhi masa bekerja selama 43 tahun. 

Bandingkan dengan di Indonesia usia pensiun antara 55-60 tahun.  Untuk mengajukan pensiun dini sesuai peraturan pegawai minimal berusia 45 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun.

Kebijakan menaikkan usia pensiun dapat membantu negara menghemat uang dan memperpanjang masa kerja seseorang. Namun, keputusan ini juga dapat mempengaruhi kesejahteraan warga yang tidak dapat bekerja hingga usia yang lebih tua. Selain itu, beberapa warga mungkin memiliki kondisi kesehatan yang membatasi kemampuannya untuk bekerja sampai usia tersebut.

Berikut beberap tips mempersiapkan pensiun : Pertama, Tentukan kapan waktu pensiun anda dan hitung berapa banyak dana yang dibutuhkan untuk membiayai hidup anda dan keluarga  setelah pensiun. Kedua, Pastikan ketika pensiun telah bebas utang.  Ketiga, Disiplin menabung atau mengikuti asuransi pensiun yang cukup  untuk biaya hidup setelah pensiun. Keempat, Memastikan dana simpanan berada di instrumen keuangan yang memiliki risiko rendah. Kelima,  Mengelola aset secara optimal sehingga aset produktif menghasilkan uang untuk memenuhi kebutuhan.

Demikian yang dapat penulis sampaikan. Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun