Mohon tunggu...
Gus Noy
Gus Noy Mohon Tunggu... Administrasi - Penganggur

Warga Balikpapan, Kaltim sejak 2009, asalnya Kampung Sri Pemandang Atas, Sungailiat, Bangka, Babel, dan belasan tahun tinggal di Yogyakarta (Pengok/Langensari, dan Babarsari).

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Fondasi Bangunan Negara Indonesia *

21 Juni 2017   23:09 Diperbarui: 22 Juni 2017   11:21 2811
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
karya gus noy dengan program Sketchup

Negara Indonesia tidaklah berlebihan jika diumpamakan sebuah rumah atau bangunan. Alasannya, seringnya muncul istilah “pilar demokrasi” yang menggunakan kata “pilar” alias “tiang” alias “kolom” yang berkaitan dengan bangunan.

Sebuah bangunan dengan pilar-pilarnya sangat mustahil berdiri tanpa adanya fondasi (kata “pondasi” tidak baku, meski sering dipakai). Dan, fondasi Indonesia atau juga dasar negara adalah Pancasila.

Dengan menyebut “fondasi”, tentu saja, berkaitan pula dengan salah seorang bapak pendiri bangsa, yaitu Ir. Soekarno – seorang arsitek lulusan ITB (Technische Hoogeschool te Bandoeng). Bangunan negara dalam visi Soekarno dan bapak-bapak seperjuangan bukanlah sebuah pos satpam (pos kamling) atau rumah tipe 36, tentunya.

Belum lama ini, 2017, berita nasional diramaikan dengan istilah “anti-Pancasila”, yang disandangkan kepada suatu kelompok masyarakat yang tidak menghendaki Pancasila sebagai dasar (landasan ideal/ideologi) negara Indonesia. Presiden Joko Widodo dengan “terpaksa” mengingatkan kembali dengan slogan “Saya Pancasila, Saya Indonesia”.

Para bapak pendiri (the founding fathers) bangsa-negara Indonesia telah berpikir serius mengenai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, dari penggalian terhadap budaya-budaya se-Nusantara hingga visi yang jauh melampaui waktu.

Selain sebagai sumber segala sumber hukum, didefinisikan juga bahwa Pancasila merupakan jati diri bangsa Indonesia, yang terpancar melalu lima sila-nya, Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang terhimpun dalam Mukadimah UUD 1945 alinea IV. Pancasila pun merupakan falsafah hidup, pandangan hidup bangsa-negara, sampai ada sebutan "demokrasi Pancasila" dalam ranah politik-demokrasi.

Pada waktu sekolah setelah kemerdekaan, Pancasila pun disosialisasikan melalui pendidikan formal. Artinya, generasi penerus Indonesia harus benar-benar menyadari bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibangun dengan dasar yang jelas sebagai negara yang berdaulat.

Lantas, bagaimana kelompok “anti-Pancasila” itu kini muncul ke permukaan? Entah bagaimana kisah kelompok tersebut, termasuk sebagian kecil mahasiswa, menempuh jenjang pendidikan formal di Indonesia. Atau, entah di mana dulu mereka bersekolah formal di Indonesia. Atau juga, tidak pernah sungguh-sungguh bersekolah di Indonesia karena alasan ini-itu, yang kini terlihat ramai sebagai kelompok “anti-Pancasila”. Atau pula, bagaimana orangtua mereka mendidik mengenai berbangsa-bernegara.

Analogi Fondasi Bangunan

Setiap bangunan (di atas permukaan tanah) memiliki fondasi, termasuk sebagai bagian rangka (struktur) bangunan. Fondasi merupakan struktur utama/awal untuk sebuah bangunan.

bangunan sederhana karya gus noy
bangunan sederhana karya gus noy
Fungsi fondasi bukan hanya menumpu, menopang, dan menyalurkan beban bangunan, melainkan juga memperkokoh posisi bangunan dari pergeseran atau perubahan posisi akibat angin ataupun gempa. Dan jenis-jenisnya, antara lain fondasi umpak (dari sebongkah batu), fondasi batu gunung, fondasi kaki beton (foot plat), fondasi tiang pancang, fondasi cerucuk, fondasi cakar ayam, dan seterusnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun