Melalui akun FB pada 24 Juni 2017 Irwan Bajang menulis judul "Buku Tanpa Penerbit dan ISBN" di berandanya. “Habis lebaran nanti saya mau menerbitkan buku. Tanpa penerbit dan tanpa ISBN. Serius. Saya ingin tunjukkan pada semua penulis bahwa menerbitkan buku itu tidak perlu rumit dan tidak perlu aturan aneh-aneh. Ini serius. Saya bahkan nggak akan pakai nama penerbit yang saya dirikan dan saya kelola selama ini,” tulis si pendiri Penerbitan Indie Book Corner.
Kemudian Ricardhus Benny Pradipta mengirim tanggapan ke beranda Irwan, “Buku Tanpa Penerbit , Tanpa Review Kritik (endorsement), dan Tanpa ISBN itu dibeli atau tidak? Sesudah kuliah selesai saya akan menerbitkan buku. Tanpa penerbit dan tanpa ISBN. Serius. Saya juga ingin tunjukkan pada semua penulis bahwa menerbitkan buku itu tidak perlu rumit dan tidak perlu aturan aneh-aneh. Ini serius. Saya bahkan nggak akan pakai nama penerbit yang membesarkan nama saya selama ini.”
Penerbit Buku dan ISBN
Penerbit buku, mudahnya, adalah suatu badan usaha yang bergerak di bidang pengelolaan penerbitan buku, baik fiksi maupun non-fiksi. Contohnya Kompas-Gramedia, Mizan, Indonesiatera, dan lain-lain. Badan usaha ini, biasanya, dikelola oleh beberapa orang, mulai dari penyunting, pemeriksa aksara, pembuat sampul, penata isi atau juga penata artistik, pemasar, dan lain-lain.
Penerbit buku biasanya juga menerima karya-karya kontributor yang layak diterbitkan berdasarkan kriteria-kriteria tertentu, tergantung masing-masing penerbit. Kriteria utama dalam era industrialisme-kapitalisme buku, biasanya, adalah naskah-naskah yang berpotensi daya jual, apalagi kontributornya adalah penulis terkenal.
Ya, industrialisme-kapitalisme berkaitan dengan modal. Modal mengelola, mencetak, menjual-memasarkan buku. Hak cipta kontributor disebut dengan royalti, yang nilainya sekian persen dari harga buku, dibayarkan pada kurun waktu tertentu, dan seterusnya.
Sementara ISBN (International Serial Book Number) adalah nomor penerbitan sebuah buku yang dikeluarkan oleh Perpustakaan Nasional. Salah satu maksud adanya ISBN ini adalah agar sebuah buku yang diterbitkan dapat diketahui pula oleh negara lain atau seluruh dunia. Untuk lebih jelasnya, dapat dicari sendiri melalui mesin pencari internet.
Untuk mendapatkan ISBN, sebuah penerbit akan mengajukan surat permohonan kepada Perpustakaan Nasional, mendapat nomor anggota, dan ISBN untuk buku yang akan diterbitkan. Sejak 2014, pengurusan ISBN memang “agak rumit” karena sebuah penerbit harus memiliki surat notaris.
Dewasa ini tidak sedikit penerbit muncul, dan memberi kemudahan bagi penulis untuk menerbitkan buku dengan sebutan “penerbitan sendiri” (self-publishing). Melalui penerbitan ini urusan ISBN sampai pemasarannya sudah bisa dikelola oleh penerbitan tersebut. Mengenai royalti, sudah pula dipajang pada situs internet penerbit.
Membuat Buku Sendiri
Apakah bisa membuat buku sendiri tanpa penerbit dan ISBN? Bisa, dan mudah saja. Kalau sudah siap naskahnya, baik sampul dalam format JPG maupun isi dalam format PDF, bisa langsung dikirim ke sebuah percetakan.
Selain penerbitan yang sudah banyak memberikan kemudahan tanpa kerepotan soal isi apalagi mutu karya, percetakan pun muncul di internet, memajang harga cetak, nomor telepon atau alamat pos elektronik yang bisa dihubungi, dan semakin meramaikan industrialiasi buku. Percetakan akan mencetak buku sesuai dengan permintaan (print on demand atau POD) yang berwujud naskah (sampul, isi, spesifikasi bahan buku), dan jumlahnya bisa minimalis, semisal 10-20 buku per judul.
Tidak perlu nama suatu penerbit? Kalau mau, buatkan saja, misalnya “Penerbit Slamet Bersaudara”, tanpa perlu repot mengenai legalitas apa pun. Atau tanpa nama penerbit. Cukup dengan nama penulis atau pencipta karya yang akan dibukukan, semisal Suluman Sulumun Slamet.