Pada peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2017 sebagian penikmat berita mutakhir dikagetkan oleh kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari pada 2005 dengan melibatkan nama Amien Rais. “Menurut jaksa KPK, rekening Amien Rais enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima Rp 100 juta. Rekening Amien Rais tercatat pertama kali menerima pada 15 Januari 2007. Amien Rais terakhir menerima pada 2 November 2007,” tulis Wartawan Kompas Abba Gabrillin.
Kagetnya begini. Dalam Merdeka.Com edisi 16 Mei 2017 atau setengah bulan lalu Wartawan Syifa Hanifa menuliskan, “Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dengan tegas menolak kelanjutan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Amien mengaku mendapat kabar ada pejabat pemerintah yang menerima uang sebesar Rp 10 triliun dari pengembang untuk memuluskan proyek reklamasi.”
Betapa tidak kaget jika mengingat reputasi Amien Rais dengan kemunculannya pada masa sekarat rezim Orde Baru yang ditandai dengan demonstrasi besar-besaran bertajuk “Reformasi” yang anti-KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) pada 1998 hingga dijuluki (oleh sebagian orang) "Bapak Reformasi". Meski belum juga menyebutkan siapa pejabat pemerintah yang menerima uang sebesar Rp. 10 triliun, sebagian orang Indonesia masih terkesima pada reputasi Amien Rais dalam hal penolakan KKN.
Sebenarnya sebagian penikmat berita mutakhir tidaklah perlu kaget sedemikian heboh jika masih berkenan mengingat kasus sejenis yang pernah melibatkan nama Amien Rais sebelum kasus pengadaan alkes ini. Cukup mencari berita usang, baik melalui kliping media cetak maupun melalui bantuan mesin pencari di internet.
Kasus ini adalah kali kedua yang mengaitkan nama Amien Rais, meski berbeda departemennya. Kasus pertama yang mencuat adalah dana non-budjeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) pada masa kampanye Pilpres 2004 (Amien Rais berpasangan dengan Siswono Yudohusodo) dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 8 Mei 2007.
“PAN memiliki catatan cash in dan cash flow selama dua masa kampanye Pemilu 2004, termasuk dana nonbudgeter ini secara tertib. Termasuk pula Rp 200 juta yang diberikan langsung lewat tangan Amien Rais, dan Rp 200 juta yang lain lewat anggota tim kampanyenya,” seperti yang terbaca dalam Kompas edisi 16 Mei 2007
Kasus pertama itu akhirnya selesai secara politis karena melibatkan pasangan capres-cawapres lainnya. Dan, saat berbicara kepada wartawan BBC, 7 Mei 2007, Amien yakin aliran dana itu bukan korupsi, meski "melanggar undang-undang pemilu", tetapi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri divonis 7 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada 23 Juli 2007.
Jadi, ya, sebenarnya tidak perlu kaget, apalagi heboh. Kasus alkes Depkes hanya kasus kedua yang mencuat setelah dana non-budjeter DKP. Yang diperlukan adalah ketenangan, ketabahan, dan penuh pengharapan yang baik atas peristiwa atau kasus semacam itu, meskipun melibatkan nama Amien Rais, sebab tidak ada yang mustahil untuk terjadi di dunia, apalagi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
*******
Panggung Renung Balikpapan, 1 Juni 2017