HYPNOTHERAPI PROFESIONAL MENDUKUNG LAYANAN KOMPLEMENTER
OLEH : August Munar, SKM, MSi
Sejarah dan Mengenal
Hipnoterapi atau terapi hypnosis adalah suatu metode terapi yang diberikan pada pikiran bawah sadar manusia melalui metode yang dinamakan hypnosis. Terapi hypnosis sebenarnya sudah ada sejak adanya peradaban manusia kemudian diteliti kembali oleh seorang dokter (Franz A Mesmer) di swiss pada tahun 1800-an.
Walaupun di luar indonesia hipnoterapi sudah berkembang sejak 1800-an namun, hipnoterapi "modern" baru masuk di Indonesia sekitar tahun 2000. Sebelumnya, hipnoterapi di Indonesia hanya memanfaatkan kekuatan sugesti dari hipnoterapis -red: terapis hypnosis- yang diberikan kepada klien. Dan kemudian para pakar menyebutkan bahwa metode hipnoterapi "klasik" ini hanyalah metode spekulasi belaka. Mengapa? Karena tidak setiap orang dapat menerima sugesti dengan baik dan lebih khususnya perubahan yang diciptakan hanya bersifat sementara. Mungkin sampai saat ini masih ada praktisi hipnoterapis yang menggunakan metode hipnoterapi "klasik" ini.
Seiring perkembangan ilmu pengetahuan di dunia hipnosis setelah melalui beberapa proses, akhirnya pada sekitar tahun 1900-an hipnoterapi mengalami perkembangan yang begitu pesat dan membangkitkan kembali hipnoterapi yang telah lama tertidur kemudian terbangun dengan kombinasi teknik psikoterapi dan inilah awal lahirnya hipnoterapi "Modern". Metode ini dikembangkan oleh seorang psikoterapi legendaris yang bernama Milton H. Erickson (1901-1980).
Di Indonesia metode hipnoterapi modern mulai dikenal sekitar tahun 2000-an. Â Dan Organisasi Hipnoterapi Pertama Indonesia pada saat itu adalah Indonesian Board of Hypnotherapy yang di dirikan oleh bapak Yan Nurindra (www.ibhcenter.org). Dan selanjutnya pada tahun 2018 lahirlah organisasi profesi bernama PRAHIPTI Perkumpulan Praktisi Hipnoterapi Indonesia, sebagai mitra resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia berdasarkan Surat Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Nomor YT.01.02/IV/ 3410/2019.
Dengan kombinasi antara hipnoterapi dan teknik psikoterapi, hipnoterapi dapat menjadi sangat efektif untuk membantu masalah yang berkaitan dengan mental dan kejiwaan. Â Tentunya tidak luput dari syarat-syarat sebelum di hipnoterapi yaitu :
- Kesadaran dan kemauan sendiri. (Tidak dipaksakan orang lain)
- Dapat diajak berkomunikasi sebagaimana berkomunikasi dengan orang normal.
Dasar Kebijakan
Praktik hipnoterapisme di Indonesia telah bergeser dari yang digunakan sekadar untuk tujuan hiburan, menjadi juga digunakan untuk terapi, dan semakin diterima sebagai bentuk layanan baru dan profesi perbantuan. Namun demikian, kebijakan publik kesehatan tidak secara khusus dan operasional mengatur praktik hipnoterapi. Penelitian ini memaparkan dan menguraikan pola pelatihan dan praktik layanan, penerimaan oleh pengguna, dan tanggapan komunitas profesional dan akademik terhadap hipnoterapi, pengembangan praktik hipnoterapi, sosialisasi peraturan terkait hipnoterapi dan kepatuhan praktisi terhadap peraturan terkait, serta merumuskan model substantif kebijakan pelatihan dan layanan hipnoterapi. Perkembangan hipnoterapi di Indonesia, secara teoritis, membutuhkan tipe kebijakan publik regulatori mandiri, sebagaimana digagas oleh Lowi (1964), Hart (1961), dan dikembangkan lebih lanjut oleh Salisbury (1968). Konsep dasar kebijakan ini membatasi perilaku individu, tetapi dikendalikan oleh kelompok yang diatur. Seluruh temuan dikategorisasi menjadi konsep in vitro dan in vivo, dan disusun menjadi model substantif kebijakan pelatihan dan layanan hipnoterapi berbasis praktik lapangan dan penerimaan masyarakat.
Adanya PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL KOMPLEMENTER menjelaskana beberapa hal sebagai berikut:
BAB 1 Ketentuan Umum
BAB 2 Pelayanan
BAB 3 Fasilitas Pelayanan Tradisional
BAB 4 Alat dan Obat Kesehatan Tradisional
BAB 5 Rujukan
BAB 6 Pencatatan dan Pelaporan
BAB 7 Pembinaan dan Pengawasan
BAB 8 Ketentuan dan Peralihan
BAB 9 Ketentuan Penutup
Selain itu Praktik hipnoterapi di Indonesia kini diakui dan dibina oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di bawah Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional Subdit Yankestrad Empiris.
Ini berarti bahwa praktik hipnoterapi secara profesional di Indonesia harus dilakukan oleh praktisi yang telah memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT). Surat ini dapat diperoleh dengan melengkapi persyaratan dan diajukan melalui Dinas Kesehatan Kota atau Kabupaten setempat.
Salah satu persyaratan untuk mengurus STPT adalah praktisi tersebut telah mengantungi Surat Rekomendasi Praktik dari Organisasi Profesi yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan RI.
Adalagi Payung hukum praktik hipnoterapi merujuk pada undang-undang dan peraturan diIndonesia, yaitu sebagai berikut ini:
- Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
- Peraturan Pemerintah RI No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
- Â
Kesimpulan yang diberikan penulis adalah; Hipnosis adalah ilmu komunikasi berpengaruh (dengan menggunakan kata, kalimat, pengulangan, dll), Â hipnotis adalah orang yang malakukan hipnosis,. Sedangkan Hipnoterapi adalah terapi menggunakan ilmu hipnosis dan hipnoterapis adalah orang yang menggunakan hipnoterapi. Jika ingin mengetahui lebih dalam silahkan belajar dengan ahlinya.*)AM
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H