Salah satu persyaratan untuk mengurus STPT adalah praktisi tersebut telah mengantungi Surat Rekomendasi Praktik dari Organisasi Profesi yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan RI.
Adalagi Payung hukum praktik hipnoterapi merujuk pada undang-undang dan peraturan diIndonesia, yaitu sebagai berikut ini:
- Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
- Peraturan Pemerintah RI No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
- Â
Kesimpulan yang diberikan penulis adalah; Hipnosis adalah ilmu komunikasi berpengaruh (dengan menggunakan kata, kalimat, pengulangan, dll), Â hipnotis adalah orang yang malakukan hipnosis,. Sedangkan Hipnoterapi adalah terapi menggunakan ilmu hipnosis dan hipnoterapis adalah orang yang menggunakan hipnoterapi. Jika ingin mengetahui lebih dalam silahkan belajar dengan ahlinya.*)AM
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H