BAB 1 Ketentuan Umum
BAB 2 Pelayanan
BAB 3 Fasilitas Pelayanan Tradisional
BAB 4 Alat dan Obat Kesehatan Tradisional
BAB 5 Rujukan
BAB 6 Pencatatan dan Pelaporan
BAB 7 Pembinaan dan Pengawasan
BAB 8 Ketentuan dan Peralihan
BAB 9 Ketentuan Penutup
Selain itu Praktik hipnoterapi di Indonesia kini diakui dan dibina oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di bawah Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional Subdit Yankestrad Empiris.
Ini berarti bahwa praktik hipnoterapi secara profesional di Indonesia harus dilakukan oleh praktisi yang telah memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT). Surat ini dapat diperoleh dengan melengkapi persyaratan dan diajukan melalui Dinas Kesehatan Kota atau Kabupaten setempat.