Mohon tunggu...
gusmun Ewako
gusmun Ewako Mohon Tunggu... Administrasi - PNS, Praktisi Pikiran, Master Training, Konten Kreator

Pria Berkacamat yang hobi Belajar Mengajar, membaca, menulis Siap Silahturahmi Sebagai Sahabat, Ghost Writer, Coach provoAction Mindset

Selanjutnya

Tutup

Nature

Hypnoteherapi Profesional Mendukung Layanan Komplementer

26 Mei 2023   13:08 Diperbarui: 26 Mei 2023   13:15 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

HYPNOTHERAPI PROFESIONAL MENDUKUNG LAYANAN KOMPLEMENTER

OLEH : August Munar, SKM, MSi

Sejarah dan Mengenal

Hipnoterapi atau terapi hypnosis adalah suatu metode terapi yang diberikan pada pikiran bawah sadar manusia melalui metode yang dinamakan hypnosis. Terapi hypnosis sebenarnya sudah ada sejak adanya peradaban manusia kemudian diteliti kembali oleh seorang dokter (Franz A Mesmer) di swiss pada tahun 1800-an.

Walaupun di luar indonesia hipnoterapi sudah berkembang sejak 1800-an namun, hipnoterapi "modern" baru masuk di Indonesia sekitar tahun 2000. Sebelumnya, hipnoterapi di Indonesia hanya memanfaatkan kekuatan sugesti dari hipnoterapis -red: terapis hypnosis- yang diberikan kepada klien. Dan kemudian para pakar menyebutkan bahwa metode hipnoterapi "klasik" ini hanyalah metode spekulasi belaka. Mengapa? Karena tidak setiap orang dapat menerima sugesti dengan baik dan lebih khususnya perubahan yang diciptakan hanya bersifat sementara. Mungkin sampai saat ini masih ada praktisi hipnoterapis yang menggunakan metode hipnoterapi "klasik" ini.

Seiring perkembangan ilmu pengetahuan di dunia hipnosis setelah melalui beberapa proses, akhirnya pada sekitar tahun 1900-an hipnoterapi mengalami perkembangan yang begitu pesat dan membangkitkan kembali hipnoterapi yang telah lama tertidur kemudian terbangun dengan kombinasi teknik psikoterapi dan inilah awal lahirnya hipnoterapi "Modern". Metode ini dikembangkan oleh seorang psikoterapi legendaris yang bernama Milton H. Erickson (1901-1980).

Di Indonesia metode hipnoterapi modern mulai dikenal sekitar tahun 2000-an.  Dan Organisasi Hipnoterapi Pertama Indonesia pada saat itu adalah Indonesian Board of Hypnotherapy yang di dirikan oleh bapak Yan Nurindra (www.ibhcenter.org). Dan selanjutnya pada tahun 2018 lahirlah organisasi profesi bernama PRAHIPTI Perkumpulan Praktisi Hipnoterapi Indonesia, sebagai mitra resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia berdasarkan Surat Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Nomor YT.01.02/IV/ 3410/2019.

Dengan kombinasi antara hipnoterapi dan teknik psikoterapi, hipnoterapi dapat menjadi sangat efektif untuk membantu masalah yang berkaitan dengan mental dan kejiwaan.  Tentunya tidak luput dari syarat-syarat sebelum di hipnoterapi yaitu :

  • Kesadaran dan kemauan sendiri. (Tidak dipaksakan orang lain)
  • Dapat diajak berkomunikasi sebagaimana berkomunikasi dengan orang normal.

Dasar Kebijakan

Praktik hipnoterapisme di Indonesia telah bergeser dari yang digunakan sekadar untuk tujuan hiburan, menjadi juga digunakan untuk terapi, dan semakin diterima sebagai bentuk layanan baru dan profesi perbantuan. Namun demikian, kebijakan publik kesehatan tidak secara khusus dan operasional mengatur praktik hipnoterapi. Penelitian ini memaparkan dan menguraikan pola pelatihan dan praktik layanan, penerimaan oleh pengguna, dan tanggapan komunitas profesional dan akademik terhadap hipnoterapi, pengembangan praktik hipnoterapi, sosialisasi peraturan terkait hipnoterapi dan kepatuhan praktisi terhadap peraturan terkait, serta merumuskan model substantif kebijakan pelatihan dan layanan hipnoterapi. Perkembangan hipnoterapi di Indonesia, secara teoritis, membutuhkan tipe kebijakan publik regulatori mandiri, sebagaimana digagas oleh Lowi (1964), Hart (1961), dan dikembangkan lebih lanjut oleh Salisbury (1968). Konsep dasar kebijakan ini membatasi perilaku individu, tetapi dikendalikan oleh kelompok yang diatur. Seluruh temuan dikategorisasi menjadi konsep in vitro dan in vivo, dan disusun menjadi model substantif kebijakan pelatihan dan layanan hipnoterapi berbasis praktik lapangan dan penerimaan masyarakat.

Adanya PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL KOMPLEMENTER menjelaskana beberapa hal sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun