Mohon tunggu...
Gusminto Adi Prayitno
Gusminto Adi Prayitno Mohon Tunggu... Guru - PrasangkaTuhan tergantung prasangka hamba-Nya

Jalani Saja

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ilmuan dan Praktisi Forensik

4 Juni 2014   05:44 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:44 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Setiap orang hidup punya kegiatan, setiap profesi punya peran, dan semuanya punya tugas masing-masing. Saya sebagai pelajar punya kegiatan utama yakni belajar, ia yang bekerja sebagai CEO punya peran, dan mereka yang menekuni bidangnya masing-masing juga punya peran yang harus dijalankan. Intinya kita semua punya aktivitas masing-masing.

Pada kesempatan kali tulisan saya tentang peran psikologi forensik. Psikologi forensik pada umumnya dibangun oleh dua displin ilmu yang beririsan yakni psikologi dan hukum yang melahirkan psikologi forensik. Jadi psikologi forensik adalah aplikasi metode, teori, dan konsep-konsep psikologi dalam sistem hukum.

Orang yang berkecimpung pada psikologi forensik dapat dibedakan menjadi dua, pertama ilmuwan psikologi forensik yang tugasnya melakukan kajian/ penelitian yang terkait dengan aspek-aspek perilaku manusia dalam proses hukum. Kedua praktisi, yang mempunyai tugas untuk memberikan bantuan profesional berkaitan dengan permasalahan hukum.

Ilmuan psikologi forensik mempunyai level untuk meneliti, misalnya tentang undang-undang. Apakah undang-undang yang dibuat mempengaruhi psikologi masyarakat atau mungkin perilaku masyarakat dapat mempengaruhi dalam pembuatan hukum. Akan tetapi psikologi forensik akan lebih banyak bergerak di praktisi, walau tidak melupakan pengembangan keilmuannya.

Psikolog forensik adalah psikolog yang mengaplikasikan ilmunya untuk membantu penyelesaian masalah hukum. Tugas psikolog forensik pada proses peradilan pidana adalah membantu pada saat pemeriksaan di kepolisian. misalnya tugas psikolog forensik di setiap tahap proses peradilan pidana pada:


  1. Pengadilan --> Peran psikolog forensik dalam peradilan pidana di pengadilan, dapat sebagai saksi ahli, bagi korban dan bagi pelaku dengan permasalahan psikologis.
  2. Kepolisian

Pada pelaku--> Interogasibertujuan agar pelaku mengakui kesalahannya.

Pada Korban --> Beberapa kasus dengan trauma yang berat menolak untuk menceritakan kejadian yang dialaminya. Psikolog forensik dapat membantu polisi dalam melakukan penggalian informasi terhadap korban.

Pada saksi.--> Proses peradilan pidana tergantung pada hasil investigasi terhadap saksi, karena baik polisi, jaksa dan hakim tidak melihat langsung kejadian perkara


  1. Lembaga Pemasyarakatan--> Psikolog forensik dibutuhkan dalam rangka melakukan asesmen dan intervensi psikologis pada narapidana.

Dalam mengeksplorasi masalah-masalah, maka masalah tersebut terkait dengan:


  • Kajian psikologis tentang kriminal.
  • konsentrasi pada assesment dan penanganan / rehabilitasi perilaku yang tidak diinginkan secara sosial.
  • mempelajari metode – metode yang digunakan lembaga kepolisian.
  • pada proses persidangan hukum, sikap serta keyakinan keyakinan para partisipan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun