Era tanpa kertas (paperless) sudah menjangkiti hampir seluruh bidang komunikasi, baik di sektor swasta maupun publik (pemerintah). Transaksi elektronik (digital) menjadi fenomena yang tak bisa dihindari oleh para pelaku bisnis maupun pemerintahan. Internet menjadi media yang tak bisa lagi dihindari untuk berkomunikasi personal maupun kelompok.
Di sektor swasta mungkin lebih sigap dalam menghadapi era digital ini dan secara tidak langsung pun memaksa sektor publik ( instansi pemerintah) untuk mengikutinya jika tidak ingin ketinggalan. Salah satu yang sangat mendesak untuk berpartisipasi di era digital adalah bidang kearsipan.
Pemerintah melalui kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah mengeluarkan aplikasi umum persuratan yaitu Sistim Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) yang diluncurkan pemerintah melalui KepmenPANRB No 679 Tahun 2020. Srikandi seolah menjadi jawaban seluruh insan kearsipan untuk memasuki era digital.
Sebagaimana tujuan penyelenggaraan kearsipan untuk menjamin ketersediaan arsip autentik, utuh, terpercaya serta mudah diakses, penggunaan Srikandi menjadi jalan keluar untuk memenuhi tujuan penyelenggaraan kearsipan tersebut. Dengan Srikandi semua surat tak lagi butuh kertas karena sudah berupa naskah digital dan legal karena sudah dibubuhi tanda tangan elektronik.
Aplikasi Srikandi merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Aplikasi tersebut bersifat Government to Government (G2G), sehingga dimanfaatkan oleh instansi pusat maupun daerah.
Terkait dengan penyelenggaraan kearsipan di era digital ini maka penggunaan cara baru untuk memanfaatkan perkembangan teknologi informasi menjadi kebutuhan mendasar agar arsip bisa lebih dinamis dan cepat dalam memberikan layanan infomasi maupun saat berkomunikasi.
Aplikasi Srikandi telah memaksa dunia birokrasi mengubah cara lama dalam berkorespondesi antarlembaga pemerintah dari yang sebelumnya berbasis kertas (tekstual) menjadi paperless karena semua bentuk surat sudah menggunakan media digital bukan kertas lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H