Mohon tunggu...
Humaniora Pilihan

Kota Bekasi Mulai Dilirik Lembaga Internasional

1 Mei 2016   16:38 Diperbarui: 2 Mei 2016   02:36 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Walikota Bekasi Rahmat Effendi diterima Direktur USAID wilayah Asia tenggara, Foto;Humas Pemkot Bekasi 

KOTA BEKASI terus melakukan pembenahan dan perubahan dalam pembangunan perkotaan. Sebagai kota metropolitan sedang, kerjasama perkotaan dan promosi daerah ke luar negeri perlu dilakukan untuk study banding pembangunan perkotaan. Seperti Kota Solo yang sering diundang lembaga PBB dan internasional, akhirnya mendapat penghargaan sebagai Walikota terbaik dunia di era Joko Widodo.

Anehnya, saat Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan rombongan kecil diundang NGO Internasional USAID ke Filipina dan mengirim surat pemberitahuan ke DPRD Kota Bekasi, yang terjadi malah ‘gagal faham’.  Ramai dalam pemberitaan media lokal berbagai asumsi DPRD terkait rencana kunjungan tersebut. Publik terbelah dalam dua argumentasi karena kurang faham dengan aturan dan hanya melihat satu sisi pendapat para anggota DPRD yang jauh dari maknanya, dan hanya afiliasi sikap politik.

Dalam berbagai aturan terkait kunjungan ke luar negeri jika tidak memakai APBD, hanya perlu mengirim surat pemberitahuan saja tidak terkait ijin oleh lembaga legislatif. Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan pimpinan serta anggota DPRD. Ada delapan tujuan perjalanan dinas keluar negeri yang boleh dilakukan. Diantaranya, untuk kerjasama, seminar, workshop, dan promosi daerah.

Dalam peraturan tersebut juga ditekankan ijin yang diajukan sepanjang menggunakan uang daerah, maka harus ada izin dari Gubernur, yang diajukan ke Biro Kerjasama. Surat permohonan ijin tersebut, diajukan maksimal 20 hari sebelum keberangkatan. Akan tetapi meskipun biaya ditanggung pengundang surat pemberitahuan juga harus dikirim ke gubernur Jabar sebagai pelaporan.

Untuk diketahui, Inpres Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan ditujukan antara lain untuk Gubernur, Bupati, Walikota, mengatur bahwa perjalanan dinas ke luar negeri harus dilakukan dengan sangat selektif yakni terkait penyelenggaraan pemerintahan, dapat dilakukan sepanjang tugas di dalam negeri tidak terganggu, dengan rombongan sangat terbatas yang bidang tugasnya terkait substansi yang akan dibahas, dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden, dan hasilnya dilaporkan kepada Presiden.

Sedangkan pada Pasal 2 Permendagri Nomor 11 Tahun 2011, mengatur bahwa perjalanan dinas ke luar negeri dilakukan dengan sangat selektif untuk kepentingan prioritas berkaitan dengan peningkatan hubungan kerjasama luar negeri, dapat dilakukan apabila tugas di dalam negeri tidak mendesak seperti ada bencana alam dan pemilu, dan hasilnya dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kinerja pemerintah.

DIAKUI LEMBAGA DUNIA

Kepergian Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan rombongan kecil (hanya 4 orang) ke Filipina, semingu kemarin (25- 28 April) atas undangan dari NGO Internasional USAID melalui IUWASH (Indonesia Urban Water, Sanitation, and Hygiene ) yang tengah gencar mensialisasikan program perbaikan sanitasi di kawasan Asia Tenggara, Walikota Bekasi  Rahmat Effendi bersama Kepala Dinas Bangunan dan Permukiman Kota Bekasi Dadang Ginanjar melakukan study banding terkait pengolahan limbah perkotaan dan sanitasi. Semua biaya ditanggung 100 persen oleh IUWASH USAID. 

USAID (United States Agency for International Development) merupakan Badan Bantuan Pembangunan Internasional Amerika adalah badan independen dari AS yang bertanggung jawab atas bantuan untuk bidang ekonomi, pembangunan, dan kemanusiaan untuk negara-negara lain didunia. IUWASH  (Indonesia Urban Water, Sanitation, and Hygiene ) unit lembaga USAID yang terkait air bersih dan sanitasi.

Tahun ini hanya 4 daerah yang dinilai USAID serius melakukan berbagai upaya terkait pengolahn limbah dan sanitasi perkotaan. Selain mengundang Pemerintah Kota Bekasi, USAID juga mengundang   Kota Makasar Sulawesi Selatan, Kota Malang Jawa Timur dan Kabupaten Gresik Jawa Timur.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun