Mohon tunggu...
Humaniora

Pasca Bentrok Ormas Bekasi, Semua Pihak Harus Tahan Diri

27 Januari 2018   23:54 Diperbarui: 28 Januari 2018   01:43 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pasca bentrok antar ormas di depan Pemkot Bekasi, publik secara luas mempertanyakan hak-hak publik seperti kenyamanan, penggunaan akses jalan bebas dari gangguan, keamanan dan jaminan kedamaian dalam proses Pilkada 2018 mendatang.

Demi tegaknya keadilan dan semua pihak menghormati hukum, pihak kepolisian harus profesional menyeret pihak-pihak yang diduga menjadi provokator tanpa pilih bulu. Polres Metro Bekasi, harus melakukan penyelidikan, bagaimana bentrokan itu terjadi, bagaimana kesigapan aparat mengantisipasi unras, perilaku oknum ormas yang suka memaksakan kehendak, siapa saja ormas yang tidak mau meneken deklarasi damai, apa alasannya. Bagaimana selama ini sepak terjang ormas, apa bermanfaat untuk publik atau justru merugikan publik, darimana ormas mendapatkan sumber dana dan operasional. Publik yang pernah dirugikan oleh oknum ormas harus berani melaporkan ke kepolisian.       

Penyelidikan harus diungkap ke publik, agar tidak terjadi opini yang bisa dipolitisir 'penunggang' untuk kepentingan politik. Saat ini sudah memasuki tahapan Pilgub Jabar dan Pilwalkot Bekasi, kasus bentrok antar ormas bisa saja digoreng pihak-pihak tertentu dengan tujuan politis.                     

Apakah unras harus dengan mengerahkan massa ratusan dengan daya tekan dan memblokir jalan sehingga masyarakat umum dirugikan karena terkena dampak macet. Polisi harus melindungi masyarakat secara umum dengan kepentingannya.

SALAM DAMAI. WARGA DAMBAKAN HIDUP TENANG  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun