KPU atau KPUD kerja karena dibayar, Panwas kerja karena dibayar. PPK, petugas TPS, tukang nasi, tukang ojek, bahkan satuan keamanan dikerahkan semuanya juga dengan anggaran. Maka jangan dianggap rakyat matre jika mereka berhitung juga untuk suara mereka yang jelas-jelas jadi modal utama dalam momen demokrasi.
Ini tidak serta merta bisa disebut money politic. Meskipun memberikan sekadar uang saku untuk kegiatan harian mereka yang terpaksa harus ditinggalkan untuk menyumbangkan suaranya, sudah pasti menjadi solusi masuk akal dalam persoalan ini. Money politic jelas "No", tetapi pesangon "Yess".
Sebuah ilustrasi tentang "pesangon yang dilegalkan" barangkali bisa saya sampaikan pada proses Pilkades di sebuah desa yang dilakukan tanggal 12 Desember 2018 yang baru lalu. Tiga bakal calon kepala desa berkumpul dan bermufakat bersama untuk mengikat pakta integritas. Tidak boleh ada calon kades yang melakukan money politic. Solusinya ketiganya sepakat mengumpulkan uang utuk kemudian dibagikan kepada masyarakat sebagai uang saku atau uang ganti untuk aktivitas sehari itu yang mereka tinggalkan saat coblosan.
Walhasil Pilkades terselenggara beres tanpa ada desas-desus transaksional yang lain. Tidak ada istilah calon kades kaya atau calon kades miskin lagi. Warga memilih dengan tenang mendasarkan pada presentasi calon-calon kades dalam memajukan desanya.
Itu wajah pelaksanaan demokrasi ala ndeso. Kalau sekadar menyalahkan demokrasi kok modelnya begitu, kita tentu saja bisa. Faktanya, Pilkades model begitu justru lebih bisa berjalan dengan tertib, aman dan terkendali. Seluruh warga terlibat dalam pengambilan suara, dan semuanya bergerak ikut mengawasi.
Pertanyaan berikutnya, bisakah itu diterapkan untuk Pileg, Pilpres dan pemilihan anggota DPD April 2019 nanti? Jelas Undang-undang tidak membekali juklak dan juknis untuk tindakan seperti itu. Walau pun kalau hanya soal anggaran tentu bukan sebuah kesulitan.
Asumsinya kalau para caleg dan timses saja mampu memberikan jaminan uang untuk pilihan yang diarahkan, mana mungkinlah anggaran Negara tidak mampu mengatasi sekadar uang saku pengganti aktivitas sehari begitu. Hanya satu persoalannya, Undang-undang jelas tidak akan memperbolehkan.
Wonosobo, 29 Desember 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H