Mohon tunggu...
Gus Dis
Gus Dis Mohon Tunggu... -

Seseorang yang hanya ingin hidup nyaman

Selanjutnya

Tutup

Politik

Uang Suap Brantas untuk Jaksa Agung?

4 April 2016   11:24 Diperbarui: 4 April 2016   12:03 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

JAKARTA – Ada perkembangan menarik dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tomo Sitepu terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap dari PT Brantas Abipraya. Pemeriksaan yang dilakukan dari hari Kamis (31 Maret) malam hingga Jumat (1 April) subuh itu kabarnya menyeret nama Jaksa Agung Praseyta dan Jampidus Arminsyah.

[caption caption="Jaksa Agung Prasetya membenarkan OTT KPK terkait kasus di Kejati DKI. (Foto: Dok Tempo.co)"][/caption]Sejumlah wartawan yang bertugas di KPK mendengar kasak-kusuk informasi bahwa dalam kasus suap tersebut, Kajati dan Aspidsus Kejati DKI itu sebenarnya hanya kepanjangan tangan dari petinggi di Kejagung. Sehingga dana suap tersebut sejatinya akan mengalir 'ke atas'. Namun informasi tersebut tidak mendapat konfirmasi dari petinggi KPK. Semua pegawai KPK tutup mulut.

Bila informasi ini benar, maka untuk kali kedua, nama petinggi Kejagung akan disebut-sebut dalam perkara suap. Sebelumnya, dalam persidangan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya, nama Jaksa Agung Prasetya dan Direktur Penyidikan Kejagung Maruli Hutagalung disebut-sebut. Maruli disebut menerima suap Rp 500 juta, sedangkan Jaksa Agung Prasetya disebut menerima 20 ribu USD.

Ketua KPK Agus Rahardjo pun irit bicara. Ia hanya membenarkan bahwa penyidik KPK telah memeriksa dari malam hingga pagi Kajati dan Aspidsus Kejati DKI sesaat setelah OTT kasus suap tersebut. Tapi Agus memastikan bahwa keduanya diduga memiliki kaitan dengan kasus korupsi yang menyandung perusahaan BUMN tersebut.

Namun Agus menolak berkomentar soal isi materi pemeriksaan kedua pejabat di Kejati DKI tersebut. Ia lagi-lagi hanya mengatakan kedua saksi memiliki keterkaitan dengan kasus yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi tersebut. “Diduga kuat terkait dengan perkara korupsi yang membelit perusahaan tersebut,” kata Agus, di Gedung KPK, Jumat, 1 April 2016.

Pada Kamis malam, KPK menangkap tiga orang yang diduga menyuap Kajati DKI Jakarta untuk menghentikan penyidikan korupsi PT Brantas Abipraya (PT BA). Mereka adalah Direktur Keuangan PT BA, Sudi Wantoko (SWA), Senior Manager PT BA, Dandung Pamularno (DPA), dan seorang karyawan swasta bernama Marudut (MRD).

Saat ditangkap, penyidik menemukan uang 148.835 USD atau sekitar Rp 2 miliar di dalam paket yang dibawa MRD. Uang tersebut terdiri atas 1.487 lembar pecahan 100 USD, 1 lembar pecahan 50 USD, 3 lembar pecahan 20 USD, 2 lembar pecahan 10 USD, dan 5 lembar pecahan 1 USD. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun