Apung Widadi, seorang yang mengaku sebagai pengamat korupsi politikdan sepakbola disomasi oleh organisasi sepakbola di Indonesia, PSSI.Somasi yang dilayangkan Senin, 10 Februari 2014 itu memberi waktukepada Apung untuk membuktikan tulisannya di laman facebook, di grupForum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI), dalam waktu 2x24 jam.
Apabila Apung Widadi tidak bisa membuktikan, maka lelaki yang bekerjadi Indonesia Budget Centre itu akan dilaporkan ke polisi dengantuduhan pencemaran nama baik PSSI, seperti diatur dalam UU ITE Pasal27 ayat 3.
Seperti diketahui, tulisan Apung di FDSI itu menyebar ke media sosiallainnya, termasuk ke sejumlah pengguna twitter. Bahkan dalamtwitter-nya, Apung beberapa kali ditanya oleh pengguna twitter tentangsumber tulisannya itu.
Apa tulisan Apung yang membuat PSSI mengambil langkah hukum?
Berikutkutipan aslinya dari laman FDSI, yang diposting Apung pada 8Februari 2014 sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kasihan ya Timnas U-19, pendapatan dari hak siar SCTV senilai 16 Mdiputar LNM untuk membiayai Persebaya palsu”.
Bagi PSSI tentu ini bukan kritik. Tetapi tuduhan serius tentangakuntabilitas manajemen keuangan dan pengelolaan Tim Nasional U-19yang berada di bawah yurisdiksi PSSI. Apalagi di tengah upaya seriusPSSI untuk membangun sepakbola Indonesia, khususnya pembangunan TimNasional U-19 melalui TC jangka panjang demi memaksimalkan hasil di
ajang Piala Asia Oktober 2014 di Myanmar nanti.
Pernyataan Apung yang dinilai PSSI bukan sebagai suatu kritik,melainkan fitnah dan tuduhan tidak mendasar, tentu akan sangatmerugikan iklim sepakbola Indonesia. Apalagi pernyataan tersebutkemudian menyebar dan dikutip di media sosial lainnya, termasuk di
twitter.
Karena itu, sebagai itikad baik, agar sama-sama dapat membangunpartisipasi publik dalam kehidupan sepakbola yang bebas danbertanggung jawab yang dijamin oleh hukum, maka PSSI meminta ApungWidadi menjelaskan dan membuktikan tuduhannya. PSSI memberi waktu 2x24jam kepada Apung.
Apabila hingga hari Rabu, 12 Februari 2014, Apung tidak dapatmembuktikan, maka PSSI sebagai institusi yang mengelola Tim NasionalU-19 akan menggunakan hak hukumnya.
Karena bagi PSSI sangat jelas, perbuatan Apung Widadi tersebut bukansaja dapat dikategorikan memiliki muatan penghinaan dan ataupencemaran nama baik PSSI, tetapi juga tindakan menyebarkan beritabohong yang dapat mengakibatkan keresahan, khususnya bagi masyarakatsepakbola Indonesia.
Jadi, sangatlah berbeda kritik dengan fitnah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H