Setelah diguyur aneka tunjangan dan jor-joran remunerasi, PNS akan dihadiahi UUASN (Undang-Undang Aparatur Sipil Negara). Dalam UUASN tersebut jangan harap ada perbaikan mentalitas, etos kerja dan kinerja PNS, yang ada malah sederet rencana tambahan untuk (tambah) menyejahterakan PNS.
Konon di dalam UUASN tersebut gaji PNS akan naik drastis, karena ada klausul bahwa gaji pokok PNS harus lebih besar dari tunjangannya. Lihat saja para PNS di DKI Jakarta dapat Tunjangan Kinerja Daerah (kisaran 3 juta/bulan-50 juta/bulan), apa jadinya bila ada kewajiban bagi negara untuk menggaji para PNS tersebut dengan besaran gaji pokok lebih besar dari tunjangannya. Boro-boro bikin lausul bahwa PNS yang korupsi dipecat, eh, malah bikin aturan yang ujung-ujungnya ingin menguras APBN lagi
Inilah nafsu-nafsu PNS dalam menghabiskan anggaran negara. Memangnya  negeri ini didirikan hanya untuk PNS saja. Sudah dapat aneka tunjangan selangit dan remunerasi yang gila-gilaan, eh, siap-siap bikin aturan hal gaji pokok yang harus lebih besar dari tunjangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H