Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional untuk kompetensi pendidik tersebut dituangkan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru . Kompetensi pendidik merupakan bagian dari salah satu 8 Standar Nasional Pendidikan, Salah satu upaya untuk mensikapi hal tersebut maka pendidik selalu mengetahui perkembangan teknologi diantaranya pendidik harus menjadi guru pembelajarmelalui kegiatan diklat online guru melek IT.
Kompetensi guru yang dikembangkan, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Guru harus “Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu” Kinerja guru akan meningkat bila guru memposisikan diri menjadi guru pembelajar.
Kemampuan guru wajib memiliki kemampuan IT untuk mendukung tugas-tugas kesehariannya. Apalagi dengan berlakunya kurikulum 2013 secara terbatas, yang pada akhirnya akan diberlakukan secara kolosal. Kemampuan guru dalam IT akan sangat di perlukan, bila guru tersebut ingin tetap eksis. Kemampuan tersebut dapat diasah secara mandiri melalui Diklat atau pelatihan.
Alhamdulilah dengan mengikuti diklat online guru melek IT, Pengetahuan semakin bertambah, mudah-mudahan kami dapat mengimplementasikan dalam tugas sebagai pendidik dan harapannya peserta didik akan memiliki kompetensi pengetahuan, keterampilan dan sikap yang mencerminkan budaya bangsa sebagai bangsa pembelajar. Aamiin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H