Mohon tunggu...
Guruh Sugeng MSE.MH
Guruh Sugeng MSE.MH Mohon Tunggu... Bankir - BUMN Bank Mandiri, GSM,MH

hobi : bermain alat musik, Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pagar Laut : Dampak dan Aspek Hukumnya

26 Januari 2025   20:57 Diperbarui: 26 Januari 2025   20:57 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input Keterangan & Sumber Gambar (Contoh: Foto Langit Malam (Sumber: Freepik/Kredit Foto))

Pagar Laut: Pengertian, Dampak, dan Aspek Hukumnya
Oleh: Guruh Sugeng M., SE, MH
26 Januari 2025, Kompasiana

Apa Itu Pagar Laut?

Pagar laut adalah struktur fisik berupa pagar yang dibangun di wilayah laut atau pesisir oleh individu atau kelompok tertentu. Biasanya, pagar ini dibuat dari bambu, beton, atau material lainnya, dengan tujuan membatasi akses ke perairan untuk alasan pribadi, seperti kegiatan perikanan atau keperluan lainnya.

Namun, praktik pemasangan pagar laut sering menjadi sorotan karena wilayah laut merupakan ruang publik yang dikuasai oleh negara. Jika tidak dilakukan sesuai aturan, praktik ini dapat berdampak negatif pada lingkungan, masyarakat, dan aktivitas ekonomi, terutama bagi nelayan tradisional yang bergantung pada akses bebas ke laut untuk mencari nafkah.

Mengapa Pagar Laut Tidak Diperbolehkan?

1. Bertentangan dengan Hak Publik

Wilayah laut dan pesisir merupakan bagian dari ruang publik yang diatur oleh negara. Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pengelolaan wilayah pesisir harus dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

2. Melanggar Ketentuan Lingkungan Hidup

Pemasangan pagar laut dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, mengganggu habitat biota laut, serta menghalangi jalur migrasi ikan. Hal ini melanggar ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3. Menghambat Jalur Transportasi Laut

Pagar laut sering menghalangi jalur transportasi yang digunakan oleh nelayan atau kapal lainnya, sehingga mengancam keselamatan navigasi. Ini bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun