Mohon tunggu...
Guruh Sugeng MSE.MH
Guruh Sugeng MSE.MH Mohon Tunggu... Bankir - BUMN Bank Mandiri

hobi : bermain alat musik, Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

4.1 Kejahatan Korporasi

13 Oktober 2024   11:53 Diperbarui: 13 Oktober 2024   11:53 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar : Guruh Sugeng MSE MH

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi:

1. Tindakan Melanggar Hukum: Jika suatu korporasi terlibat dalam kejahatan seperti penipuan, korupsi, atau pelanggaran lingkungan, mereka dapat dikenakan sanksi pidana.

2. Penyidikan dan Penuntutan: Penegak hukum dapat melakukan penyidikan terhadap korporasi dan menuntutnya di pengadilan. Ini sering melibatkan investigasi untuk menemukan bukti yang menunjukkan bahwa tindakan ilegal dilakukan untuk keuntungan perusahaan.

3. Sanksi: Sanksi terhadap korporasi dapat berupa denda yang signifikan, pencabutan izin usaha, atau bahkan larangan beroperasi di suatu wilayah. Dalam beberapa kasus, korporasi dapat dipaksa untuk memperbaiki praktik bisnis mereka.

4. Tanggung Jawab Individu: Selain korporasi, individu yang terlibat dalam tindakan ilegal tersebut juga dapat dikenakan pidana secara pribadi.

5. Prinsip Corporate Criminal Liability: Ini adalah prinsip hukum yang mengatur bahwa korporasi dapat dianggap sebagai "individu" dalam konteks hukum, sehingga dapat dikenakan sanksi yang sama seperti individu.

      Dengan demikian, meskipun korporasi adalah entitas hukum yang terpisah dari pemilik dan manajernya, mereka tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan kriminal yang dilakukan dalam kerangka operasional mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun