Mohon tunggu...
Guruh Sugeng MSE.MH
Guruh Sugeng MSE.MH Mohon Tunggu... Bankir - BUMN Bank Mandiri, GSM,MH

hobi : bermain alat musik, Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

4.1 Kejahatan Korporasi

13 Oktober 2024   11:53 Diperbarui: 13 Oktober 2024   11:53 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar : Guruh Sugeng MSE MH

4. 1.Kejahatan Korporasi

by Guruh Sugeng MSE,MH

           Kejahatan korporasi merujuk pada tindakan ilegal atau tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan atau individu dalam posisi kekuasaan di dalam suatu organisasi. Jenis-jenis kejahatan korporasi meliputi:

1. Penipuan: Memanipulasi laporan keuangan atau informasi untuk menipu investor atau pemangku kepentingan lainnya.

2. Korupsi: Suap atau pengaruh yang tidak semestinya untuk mendapatkan kontrak atau keuntungan.

3. Pelanggaran lingkungan: Mengabaikan regulasi lingkungan yang dapat merusak lingkungan atau kesehatan masyarakat.

4. Pelanggaran hak asasi manusia: Eksploitasi tenaga kerja, termasuk pekerja anak dan kondisi kerja yang tidak aman.

5. Penghindaran pajak: Menggunakan skema kompleks untuk menghindari kewajiban pajak yang seharusnya dibayar.

      Kejahatan ini dapat berdampak serius, baik terhadap individu, masyarakat, maupun lingkungan. Penegakan hukum sering kali sulit karena perusahaan besar memiliki sumber daya untuk menghindari tanggung jawab.

2.apakah korporasi bisa dipidana? 

      Ya, korporasi dapat dikenakan pidana. Dalam banyak yurisdiksi, termasuk di Indonesia, hukum mengakui bahwa korporasi dapat bertanggung jawab secara pidana atas tindakan yang dilakukan oleh manajemen atau karyawan mereka jika tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun