Latar Belakang Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Sebelumnya penulis sampaikan bahwa di dalam latar belakang masalah ini memuat mengapa penulis mengangkat tema Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan juga mengenai alasan sehingga kami mengangkat tema ini sebagai penulisan dalam tesis Guruh Sugeng Mulyono. Penulis akan berupaya semaksimal mungkin mengangkat tema yang menarik ini, penting dan perlu diteliti. Diantaranya karena pada saat tesis ini ditulis, dan pada saat bulan Januari tahun 2024 mulai berlaku Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tersebut.
Di dalam Latar belakang masalah ini, penulis menyajikan fakta tentang Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan memberikan uraian yang realistis untuk mendukung penulisan penelitian ini.Dan juga penulis memberikan argumentasi mengapa penelitian ini penting untuk dilakukan, selain juga sebagai pemenuhan tugas tesis Magister Hukum.
Sebagai pembuka latar belakang masalah, di dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022, telah dijelaskan bahwa perlindungan terhadap data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia dan integral dalam melindungi diri pribadi. Oleh karena itu, diperlukan landasan hukum untuk memberikan keamanan atas data pribadi.
Sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi , Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa bagi setiap individu di muka bumi ini. Dalam kontek hal tersebut Hak ini memerintahkan setiap orang untuk menjaga, melindungi, dan menghormati hak-haknya.
Perlindungan data pribadi yang telah diatur dalam undang-undang memiliki berbagai tujuan utama, diantaranya yaitu untuk menjamin hak warga negara terhadap perlindungan diri pribadi, kemudian meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlunya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta mengakui dan menghormati pentingnya perlindungan data pribadi. Di jaman yang serba digital ini hal tersebut menjadi sangat penting untuk keamanan dan kenyamana data kita dan data masyarakat.
Perlindungan data ini juga dianggap sebagai modal fisik dalam ketahanan nasional, apalagi di era digital ini perlindungan data tersebut menjadi dapat diimplementasikan melalui peraturan atau regulasi. Selain hal tersebut harus terdapat sistem pengawasan terpadu yang dilakukan pemerintah, yang harus dijamin pemerintah kepada masyarakat. Meskipun pengaturan data pribadi sudah ada dalam beberapa peraturan perundang-undangan, oleh karenanya perlindungan data pribadi yang lebih efektif memerlukan pengaturan yang komprehensif dalam satu undang-undang.
Untuk selanjutnya, di dalam Undang undang Perlindungan data pribadi nomor 27 tahun 2022 disebutkan bahwa pengaturan data pribadi saat ini terdapat di dalam beberapa peraturan perundang-undangan maka untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pelindungan data pribadi diperlukan pengaturan mengenai pelindungan data pribadi dalam suatu undang-undang.
Pada tahapan selanjutnya penulis mengaitkan hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi berakar pada Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi.
Demikian uraian dalam latar belakang masalah ini memuat mengapa penulis mengangkat tema perlunya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
