Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan tersangka. kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penyidik menyita sejumlah dokumen hingga kunci mobil dan voucher liburan. Firli ditetapkan pasal tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi hingga pemerasan dengan ancaman seumur hidup. Masyarakat menilai Ketua KPK Yang seharusnya memberantas korupsi,malah terseret kasus hukum yang melibatkan dirinya.
Demikian Catatan (satu) Kaleidoskop hukum Indonesia 2023. Catatan ini dimuat sebagai refleksi kuliah umum yang telah dilaksanakan pada hari kamis 28 Desember 2023 yang dilaksanakan secara online. Terimakasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H