Mohon tunggu...
Guruh Sugeng MSE.MH
Guruh Sugeng MSE.MH Mohon Tunggu... Bankir - BUMN Bank Mandiri, GSM,MH

hobi : bermain alat musik, Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlunya UU Perlindungan Data Pribadi

9 Desember 2023   16:47 Diperbarui: 9 Desember 2023   17:22 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengapa saaat ini diperlukan Undang Undang perlindungan data pribadi ? apa yang menjadi landasan diperlukanya undang undang tersebut.

Setelah menguraikan tema masalah dan melakukan pembahasan yang juga telah penulis sampaikan di Kompasiana maka Guruh Sugeng Mulyono berdasarkan Landasan teori dan Landasan hukum, maka hasil pembahasan  dapat disampaikan sebagai berikut

  • Mengapa saaat ini diperlukan Undang Undang perlindungan data pribadi ? Dapat penulis jelaskan sebagai berikut. Pertama, perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi maka dari itu perlu diberikan landasan hukum untuk memberikan keamanan atas data pribadi, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berlaku sejak Negara Republik Indonesia berdiri.

  • Yang kedua Mengapa saaat ini diperlukan Undang Undang perlindungan data pribadi ? karena dalam Undang Undang  ini berfungsi untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.

  • Untuk yang Ketiga, Mengapa saaat ini diperlukan Undang Undang perlindungan data pribadi ? dapat saya jelaskan bahwa perlindungan data pribadi masyarakat termasuk ke dalam modal fisik dalam ketahanan nasional karena perlindungan ini merupakan bentuk pemenuhan hak masyarakat yang diwujudkan dan diimplementasikan ke dalam bentuk produk wajib (regulasi dan sistem pengawasan terpadu) yang harus dijamin oleh pemerintah kepada masyarakat, baik itu dalam bentuk undang undang maupun pelaksanaan undang undang di masyarakat . Di dalam Undang undang Perlindungan data pribadi nomor 27 tahun 2022 telah ada disebutkan bahwa pengaturan data pribadi saat ini terdapat di dalam beberapa peraturan perundang-undangan maka untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pelindungan data pribadi diperlukan pengaturan mengenai pelindungan data pribadi dalam suatu undang-undang.(sinergitas undang undang)

  • Untuk yang Keempat, Mengapa saaat ini diperlukan Undang Undang perlindungan data pribadi ? dapat penulis jelakan bahwa Keberadaan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi juga merupakan merupakan upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menyediakan Data Pribadi guna berbagai kepentingan tanpa disalahgunakan atau melanggar hak pribadinya (hak asasinya).Demikian kami sampaikan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun