Latar Belakang UUPDP Di Perbankan
Di dalam Undang undang Perlindungan data pribadi nomor 27 tahun 2022 disebutkan bahwa perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi maka perlu diberikan landasan hukum untuk memberikan keamanan atas data pribadi, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak asasi manusia merupakan hak yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap individu di bumi. Setiap orang wajib menjaga, melindungi serta menghormati haknya setiap orang
Mengapa perlindungan terhadap data pribadi perlu diatur dalam undang-undang? Disini dapat kami jelaskan sebagai berikut : Seperti dimuat dalam pertimbangannya, Undang Undang  ini berfungsi untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.
Dan yang Ketiga, perlindungan data pribadi masyarakat termasuk ke dalam modal fisik dalam ketahanan nasional karena perlindungan ini merupakan bentuk pemenuhan hak masyarakat yang diimplementasikan ke dalam bentuk produk wajib (regulasi dan sistem pengawasan terpadu) yang harus dijamin oleh pemerintah kepada masyarakat, baik itu dalam bentuk undang undang maupun pelaksanaan undang undang di masyarakat . Di dalam Undang undang Perlindungan data pribadi nomor 27 tahun 2022 disebutkan bahwa pengaturan data pribadi saat ini terdapat di dalam beberapa peraturan perundang-undangan maka untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pelindungan data pribadi diperlukan pengaturan mengenai pelindungan data pribadi dalam suatu undang-undang.
Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan amanat dari Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi". Persoalan Pelindungan Data Pribadi muncul karena keprihatinan akan pelanggaran terhadap Data Pribadi yang dapat dialami oleh orang dan/atau badan hukum. Pelanggaran tersebut dapat menimbulkan kerugian materiel dan nonmateriel.
Secara garis besar Kajian Teori Legislasi atau Teori Kewenangan dapat kami uraikan menjadi sebagai berikut : Setelah disahkan menjadi undang undang , terdapat banyak tantangan dan sejumlah risiko dari pelaksanaan UU Â Pelindungan data pribadi/PDP ini. Â Namun, UU PDP sesungguhnya bukan akhir dari perjuangan dalam perlindungan data. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan pemerintah Republik Indonesia untuk membuat aturan pelaksanaannya sehingga dapat diimplementasikan dengan baik di masyarakat
Pada era digital saat ini perkembangan sistem elektronik membuat proses pengolahan dan regulasi terhadap data pribadi masyarakat membutuhkan perhatian lebih. Penggunaan sumber data saat ini merupakan sumber daya yang sangat berharga karena digunakan sebagai akses dalam melakukan berbagai aktivitas penting, terkhusus yang berkaitan dengan Perbankan yang telah banyak didigitalisasi sehingga mengandung resiko untuk disalahgunakan.
Di dalam penulisan ini yang mengaitkan dengan sektor  Perbankan, maka setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh sektor Perbankan antara lain : Kultur atau budaya suatu Perbankan, Sumber daya Manusia Perbankan , Teknologi infrmasi Perbankan, dan Mitigasi Resiko ( Jaringan, system, Data)
Di dalam latar belakang ini kami juga akan menguraikan Fungsi utama dari perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak
Perkembangan perekonomian nasional dan perubahan lingkungan strategis yang dihadapi dunia usaha termasuk bank saat ini sangat cepat dan dinamis. Terjadinya perkembangan teknologi dan informasi yang sangat pesat ini mempengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan baik kebiasaan dan perilaku masyarakat. Â Dalam melakukan transaksi perbankan sistem keamanan merupakan suatu hal yang harus selalu diperhatikan karena itu dapat mempengaruhi minat nasabah dalam menggunakan produk perbankan. Tujuan dari terbentuknya sistem keamanan adalah untuk mencegah, mengatasi, dan melindungi berbagai sistem informasi dari resiko terjadinya tindakan illegal, disinilah pentingan Undang Undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi di Perbankan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H