“Transformasi LPMP menjadi BPMP yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) ini merupakan bagian dari keseluruhan transformasi kelembagaan di lingkungan Kemendikbudristek dalam rangka melaksanakan kebijakan program Merdeka Belajar,” disampaikan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendikbudristek, Mustangimah dalam Silaturahmi Merdeka Belajar yang digelar secara daring, Kamis (20/10/2022).
Dunia pendidikan di Indonesia sekarang ini, sedang disibukkan dengan adanya perubahan kurikulum yang sangat mendasar, yaitu dari kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) menjadi Kurikulum Merdeka Belajar. Setiap Cabang Dinas Pendidikan menginstruksikan kepada bawahannya, yaitu sekolah-sekolah di bawah naungan Cabang Dinas Pendidikan untuk beralih dari kurikulum KTSP menjadi Kurikulum Merdeka Belajar. Kurikulum ini diharapkan bisa lebih fleksibel dan terfokus pada materi esensial dan pengembangan kurikulum yang lebih fleksibel dan berfokus pada materi esensial serta pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik, di tambah dengan implementasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), pembelajaran lintas disiplin ilmu dalam mengamati dan memikirkan solusi terhadap permasalahan lingkungan sekitar.
Program Merdeka Belajar yang diterapkan di sekolah-sekolah merupakan program kebijakan di bidang pendidikan yang disusun secara langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia (sekarang Kemendikbudristek) sejak 2019 sampai sekarang. Program ini dikawal secara ketat oleh Mas Nadim selaku Mendikbudristek dengan tim kerjanya yang menjalankan roda pendidikan di Indonesia. Setiap satuan pendidikan dituntut untuk melakukan inovasi guna meningkatkan kualitas pembelajaran secara mandiri. Guru dan peserta didik diberi kebebasan untuk mengakses ilmu pengetahuan dan metode pembelajaran yang berdiferensiasi.
Berdampak kepada sekolah-sekolah, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini, SD, SMP, dan SMA baik sekolah negeri maupun swasta, mau tidak mau harus menyesuaikan diri untuk menuju ke Kurikulum Merdeka Belajar. Di Kabupaten sudah banyak yang mengadakan diklat Implementasi Kurikulum Merdeka. Sosialisasi penerapan Kurikulum Merdeka serentak di seluruh sekolah, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta. Penerapan Kurikulum Merdeka dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari pemangku jabatan di lingkup dinas pendidikan kemudian menyebar ke sekolah-sekolah yang ditunjuk menjadi sekolah merdeka dan sekolah yang menerapkan kurikulum merdeka belajar.
Seiring berjalannya waktu mulai bermunculan sekolah-sekolah penggerak, yang di bidik oleh dinas pendidikan dan kebudayaan untuk melaksanakan kurikulum merdeka belajar. Mulai dari Pendidikan anak usia dini sampai sekolah menengah atas dengan pendampingan oleh pengawas sekolah hingga dari dinas pendidikan. Bagi sekolah yang ditunjuk menjadi sekolah penggerak, maka wajib menggunakan kurikulum merdeka belajar. Pemerintah sedang gencar-gencarnya membuka program guru belajar dan berbagi, dimana tujuannya adalah membantu guru dan satuan pendidikan memahami konsep guru merdeka belajar dan meningkatkan kompetensi pengembangan diri secara mandiri.
Masih banyak program yang digulirkan oleh Kemendikbudristek untuk meningkatkan kompetensi guru. Guru dituntut mengembangkan kompetensinya menuju pembelajaran yang merdeka. Di Platform merdeka mengajar guru diberikan pasilitas untuk mengakses beberapa konten pengembangan guru dan penerapan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik siswa. Guru juga dituntut untuk mengikuti pelatihan mandiri guna meningkatkan kemampuannya dalam mengajar, disamping peningkatan kemampuan dalam mengajar, guru juga diharapkan meningkatkan kompetensi diri untuk menginspirasi siswanya. Peran guru mengefektifkan pembelajaran siswa di kelas. Siswa berusaha mencari sumber referensi yang dijadikan sebagai bahan materi pelajaran yang akan dipelajarinya, sesuai dengan arahan yang diberikan oleh guru.
Program Merdeka Belajar berisi beberapa jenis program turunan yang di implementasikan di sekolah-sekolah dibawah naungan Kemendikbudristek, diantaranya adalah:
Program Sekolah Penggerak, Kurikulum Merdeka, Asesmen Nasional, Program Afirmasi, dan Pencegahan 3 Dosa Besar Pendidikan.
Pemerintah pusat yang diwakili oleh Kemendikbudristek merilis bahwa sekolah yang ingin menerapkan Sekolah Penggerak harus memenuhi syarat menjadi sekolah penggerak. Untuk kuotanya sendiri, sekitar 2500 slot satuan pendidikan dibuka dan tersebar merata di 111 kota maupun kabupaten. Sekolah yang telah memenuhi kualifikasi akan mendapat bantuan secara khusus agar dapat meningkatkan kualitasnya selama 3 tahun. dua komponen yang perlu dilengkapi sekolah agar dapat lolos seleksi. Pertama, pemilihan sekolah yang nantinya akan diterapkan konsep Sekolah Penggerak akan diputuskan berdasar komitmen dari wilayah yang menaungi satuan pendidikan tersebut. Kedua, pemerintah daerah harus bisa memberikan ketegasan bahwa ketika satuan pendidikan di wilayahnya terpilih untuk menerapkan Sekolah Penggerak, maka secara tidak langsung akan menjadikan kepala sekolah tidak bisa mengundurkan diri atau digantikan jabatannya selama proses peningkatan kualitas berlangsung. Hal ini bertujuan agar kepala sekolah dapat ikut bersinergi untuk memaksimal konsep tersebut.
Berikut beberapa persyaratan yang perlu dipahami sebelum mendaftarkan satuan pendidikan untuk bisa menerapkan konsep Sekolah Penggerak. Salah satu syarat yang perlu dipenuhi terlebih dahulu yakni berhubungan dengan syarat yang harus dilengkapi dari peran Kepala Sekolah. Pada awalnya, Kepala Sekolah akan dinilai berdasar asesmen tertentu. Salah satu yang masuk dalam poin penilaian yakni Kepala Sekolah harus menyandang jabatan dengan minimal waktu selama 1 periode. Hal utama yang perlu diingat yakni Kepala Sekolah sudah terdaftar di situs Dapodik. Hal ini bertujuan agar kepala tersebut bisa menggunakan beragam fasilitas resmi dari divisi pendidikan Indonesia. Kepala Sekolah harus memiliki komitmen untuk tidak mengundurkan diri dan digantikan. Untuk membuktikannya, maka Kepala Sekolah perlu melampirkan bukti berupa surat pernyataan sebagai Kepala Sekolah yang sah dengan SK.
Untuk menunjang penerapan konsep yang maksimal, penting bagi Kepala Sekolah untuk melampirkan berbagai dokumen resmi berkaitan dengan aspek kesehatan sesuai dengan yang ditentukan dalam persyaratan. Kemudian pihak Kemdikbud akan memberikan penilaian serta melakukan proses seleksi khusus secara mandiri. Poin penilaiannya dapat diunduh pada laman resmi Kemdikbud. Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri dimulai pada 11 Februari 2022 dan mendapatkan antusiasme yang tinggi dari satuan pendidikan. Satuan Pendidikan dapat menentukan pilihan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pada Tahun Ajaran 2022/2023 sebagai berikut:
- Mandiri Belajar, yaitu menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, dengan tetap menggunakan Kurikulum 2013 atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan.
- Mandiri Berubah, yaitu menerapkan Kurikulum Merdeka menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan.
- Mandiri Berbagi, yaitu menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar.