Mohon tunggu...
Guritno Soerjodibroto
Guritno Soerjodibroto Mohon Tunggu... -

graduated from ITB Bandung and ITC the Neteherland. Focusing on community empowerment through assist local government for being more sensitive and respond to people needs. Currently working for the World Bank project.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Surat kepada Bapak Presiden(ku) SBY

20 Mei 2011   06:53 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:26 581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Surat kepada Bapak Presiden (ku) SBY,

Sering sekali kita mendengar keluhan dari rakyat baik yang menjabat, berpangkat, pakar ataupun rakyat biasa yang mengatakan ‘kita butuh pemimpin yang tegas, Pemimpin yang berani dan sejenisnya’. Jelas itu dialamatkan kepada presiden kita bapak Susilo BY. Bukan kepada para Menteri atau malah para anggota DPR, tetapi sekali lagi, itu adalah harapan yang ditujukan kepada Bapak, pak SBY.

Saya juga sangat yakin bahwa Presiden kita juga sudah mencoba menjawabnya dengan tindakan yang dirasakan sudah sesuai menurut rasa pak Presiden, tetapi fakta yang ada, tuntutan itu masih saja ada.

Kalau saja saya selaku rakyat biasa diijinkan untuk melakukan koreksi terhadap pak Presiden agar tuntutan itu tidak lagi muncul dan bahkan sebaliknya dapat menyenangkan semua pihak. Saran saya adalah , misal ambil contoh gedung atlet Palembang.

Presiden sudah merespon dalam bentuk pernyataan : “Usut tuntas, jangan ada yang mencoba melindungi”. Lewat pernyataan tadi, Saya yakin bapak Presiden sudah merasa bahwa pernyataanya sudah maksimal (tegasnya) dan tidak ada kurangnya. Tapi sekali lagi, menurut khalayak dan saya pribadi, itu masih kurang (meyakinkan).

Kalau pak Presiden mau pernyataanya menjadi jauh lebih diyakini oleh khalayak, sebaiknya beberapa hal perlu lebih ditegaskan lagi setelah pernyataan awal tadi, yaitu :

-Jangan katakan (lagi) ‘ saya tidak boleh intervensi pada persoalan hukum atau lainya’. Ini pernyataan bukan menggambarkan kalau pak Presiden adalah warga yang taat hukum, tetapi sebaliknya Pak Presiden adalah orang yang membiarkan hukum berjalan tidak semestinya. Mengapa?

Kita semua tahu bahwa penanganan hukum dinegara Indonesia ujung-ujungnya adalah ‘melindungi yang punya 3 K – Kekuasaan, Kekuatan dan Keuangan’. Jangan menutup mata terhadap fakta. Kalau pak Presiden mencoba menutup mata terhadap fakta hanya untuk melindungi ‘anak buah’ nya, maka sebenarnya pak Presiden sudah ‘ membohongi diri sekaligus membohongi rakyat-karena kehidupan rakyat ada ditangan pak Presiden’.Jadi fakta amburadulnya hukum jangan ditutupi.

Artinya, dalam kasus apapun, bila terkait dengan masalah hukum, pak Presiden sangat boleh untuk ‘menyentil’ penegak hukum dengan pernyataan yg lebih konkrit misalnya “ Untuk kasus A –misalnya, saya perintahkan KPK untuk segera berkoordinasi dengan komponen lain dan segera melaporkan hasilnya setidaknya dalam waktu 3 bulan. Kepada pihak lain yang mengganggu proses laporkan .”

Pernyataan seperti ini memberi kejelasan perintah, minimal(a) siapa yang akan menindak lanjuti (b) pihak lain yang mengganggu (secara terus terang)akan tidak berani, jadi proses akan benar-benar ditindak lanjuti dengan seksama (c) pak Presiden mewujudkan pernyataan bahwa Presiden akan menjadi panglima dalam penanganan Korupsi dengan cara ‘menerima laporan langsung setiap progress’, dan ini menunjukkan ketegasan, keberanian (menanggung resiko) dan keberpihakan pada rakyat banyak.

-Usahakan keseriusan dari setiap pernyataan dapat terekspose secara nyata. Gunakan ekpresi yang tidak datar (seperti dilakukan pak Presiden yang lalu lalu). Untuk terlihat ekpresi disini, tidak harus terlihat marah dan teriak keras, tetapi cukup katakana pernyataan tersebut dua kali atau dengan teknik “ saya tegaskan sekali lagi :………” atau “mohon diingat, saya serius untuk ini, jadi jangan main-main…..” atau lainya, yang menegaskan bahwa ‘jangan sekali-kali mengabaikan perintah saya’.

-Bila pak Presiden yakin ada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kasus yang ada, akan jauh lebih bermakna bila pihak tersebut disebut (misalsebut saja Kejaksaan, kepolisian atau lainya). Dari sebutan ini, pihak yang disebut akan merasa di tugaskan dan sekaligus di apresiasi fungsi dan peranya sehingga terbangun rasa tanggung jawab yang semakin nyata.

Dari gabungan cara cara diatas, bila sudah dilakukan, harap pada lain kesempatan pak Presiden menyampaikan sekali lagi, setidaknya ‘mempertanyakan progressnya’ dihadapan public. Publik akan merasa dan yakin kalau pak Presiden memang sepenuh hati dalam setiap pernyataanya……… dan hilanglah keraguan mengenai ketegasan pak Presiden

Inilah embryo dari segala perbaikan kehidupan Negara Indonesia……………………….SELAMAT HARI KEBANGKITAN NASIONAL

Dari Guritno Soerjodibroto

guritno3@gmail.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun