Dalam diskusi di WA group ada seorang yang berkata, "saya ingatkan agar jangan beropini".  Reaksi saya membacanya senyum dan dalam hati berkata, "sejak kuliah  30 tahun lalu, saya sering  mengirim opini ke media-media lokal,  internal organisasi,  dan media nasional". Saya masih ingat,  kelelahan memenuhi permintaan menulis opini,  khususnya untuk buletin. Buletin gereja, lembaga sosial dan berbagai macam media membutuhkan tulisan dalam bentuk opini.
Tulisan yang dimuat dalam rubrik  opini adalah kebanggaan.  Bahkan, tulisan dalam bentuk opini  saya pernah dimuat majalah di Uruguay berbahasa Spanyol. Â
Betapa bangganya saya ketika itu.  Selain  opini kita  dibaca orang, mendapat honor pula  untuk minum kopi di warung bahkan dapat membeli buku baru  untuk bahan bacaan ketika itu.  Bahkan,  pernah saya menemukan  pacar karena senang membaca opini saya di surat kabar nasional. Bang, bagus bangat tulisannya katanya yang kemudian  meminta diajari bagaimana cara menulis opini di media.Â
Membangun opini itu sangat penting karena dalam beropini kita  menyampaikan nilai-nilai.  Nilai itu adalah  menyangkut peradaban.  Dalam opini kita dapat menyampaikan gagasan dan kritik.  Bagaimana gagasan kita terhadap pembangunan, persoalan sosial,  dan pandangan kita terhadap beberap hal dapat kita tuangkan dalam opini. Â
Dalam opini kita  dapat melakukan kritik terhadap kebijakan publik yang menyalahi aturan.  Karena itu, pengambil kebijakan harus membuka diri terhadap opini publik.  Bagaimana mungkin  pemimpin menutup diri terhadap opini publik?.  Jika ada kritik terhadap kebijakan yang keliru maka  kebijakan itu dapat ditinjau kembali.
Sebagai contoh  pada tanggal 26  /02/22  Wakil Bupati melantik 213  Kepala  Sekolah  di Kabupaten Samosir, Sumatra Utara.  Sejak dulu saya  sudah mengikuti terkait  dunia pendidikan.  Terkait dunia pendidikan tentu saja belajar regulasinya dan filosofi pendidikannya.  Sebagai penulis opini tentu saja terbiasa menguasai data.  Â
Jika kita belajar ekonomi desa Sitamiang misalnya, maka kita harus mengetahui jumlah kerbau, ayam, luas sawah, luas ladang kopi,  dan semua data terkait ekonomi harus dikuasai.  Berapa anak kerbau lahir di Sitamiang  dalam 6 bulan terkahir? Bagaimana penggunaan dana desa? Siapa saja yang mengganggu dana desa?  Apakah  dana desa tepat sasaran? Menulis opini harus terkait data.
Ketika  Kepsek di Samosir  dilantik pertanyaan pertama adalah aturan apa yang terkait dengan pemilihan  Kepala Sekolah (Kepsek)?.  Jawabnya adalah Permendikbusristek nomor  40 tahun  2021 tentang penugasan guru sebagai Kepsek. Apakah ada aturan lain?  Apakah  pelantikan itu sesuai dengan Permendikbusristek nomor 40 tahun 2021?.  Berbagai pertanyaan kita munculkan sebagai dasar kita untuk mencari data atas pertanyaan itu.
Permendikbusristek nomor 40 tahun 2021 memberi syarat bahwa  Kepala Sekolah harus memiliki  sertifikasi guru, usia ketika dilantik 56 tahun, minimal golongan III B,  memiliki Nomor Register  Kepala Sekolah (NRKS)/Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Â
Dari  25  Kepsek SMP yang dilantik hanya 12 Kepsek yang memenuhi syarat dan  dari 188 Kepsek SD  hanya 94  Kepsek yang memenuhi syarat dalam Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021.  Apakah diperbolehkan  Kepsek dilantik jika tidak memenuhi syarat?.  Sepanjang  guru yang memenuhi  syarat masih ada  maka harus dilantik yang memenuhi syarat. Hal itu mutlak dilakukan demi ketaatan hukum dan keadilan bagi guru.