Mohon tunggu...
Gurgur Manurung
Gurgur Manurung Mohon Tunggu... Konsultan - Lahir di Desa Nalela, sekolah di Toba, kuliah di Bumi Lancang Kuning, Bogor dan Jakarta

Petualangan hidup yang penuh kehangatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Juliari Lolos dari Monopoli Bisnis B3 yang Licin tetapi Tergelincir Bansos

7 Desember 2020   14:57 Diperbarui: 7 Desember 2020   15:36 521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : ekonomi.bisnis.com

Ketika  Juliari  Batubara diangkat  menjadi Menteri  Sosial (Mensos) oleh Presiden Jokowi saya agak kaget.  Saya kaget karena Juliari  Batubara yang saya kenal adalah pebisnis limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).  

Juliari Batubara adalah anak AP Batubara  yang sangat lama di bisnis limbah B3.  AP Batubara menyerahkan bisnis perusahaan  pemanfaatan limbah   B3 ke Juliari  Batubara. 

Kaget karena bisnis  limbah B3 itu  keras dan jauh dari   logika sehat berpikir sementara  Mensos   sejatinya berjiwa sosial dari relung hati yang dalam.  Mensos sejatinya  berjiwa sosial secara lahir dan batin.  Bagi saya  cukup aneh jika pebisnis limbah B3 yang keras mengurusi kehidupan  sosial. 

Memang agak mirip  pengelola limbah B3 dengan sosial karena sama-sama dampak dari  sebuah proses.  Limbah B3  sisa proses produk sementara sosial adalah dampak dari  pembangunan muncul masalah sosial.

Salah satu persoalan  besar di negeri kita adalah  bayaknya  limbah B3 yang sebenarnya tidak berbahaya tetapi dimasukkan B3.  Banyak bahan baku disebut jenis limbah B3  padahal bisa dikelola dengan baik. Kontradiksi antara defenisi dengan kenyataan.  Contohnya oli  bekas.  

Apa bahayanya  oli bekas sehingga dimasukkan Bahan Berbahaya dan  Beracun? Apa bahayanya? Bukankah oli bekas  diolah  dan digunakan kembali?. Mengolah kembali oli bekas itulah bisnis AP Batubara yang  dilanjtkan anaknya Juliari  Batubara.  Oli bekas itu mahal maka pasti dijaga setiap orang agar tidak terbuang. 

Di berbagai daerah  di Indonesia  cukup banyak pengumpul oli bekas  yang tidak memiliki izin  mengumpulkan   oli bekas dan digunakan untuk fungsi lain seperti bahan bakar broiler pabrik.  Kegiatan inilah yang sering bermasalah dengan hukum.   Dalam kondisi ini acapkali  "berdamai" dengan penegak hukum.  

Di dalam daftar  limbah B3 Oli bekas  masuk dalam limbah B3. Dalam parkteknya oli bekas banyak dimanfaatkan  pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah  (UMKM) tetapi secara hukum penggunaan itu telah melanggar karena  penggunaan limbah B3 tanpa izin.  Perusahaan yang berhak mengelola oli bekas adalah  perusahaan milik AP Batubara yang dilanjutkan Juliari Batubara.   

Selama AP Batubara  mengelola bisnis Bahan  Berbahaya dan Beracun dan licin ini aman. Juliari Batubara pun aman tetapi ketika  Juliari Batubara meninggalkan bisnis yang mengelola  Bahan Berbahaya dan Beracun yang  licin itu justru tergelincir karena Bansos.

Bisnis oli bekas dapat  dikatakan  monopoli perusahaan AP  Batubara  hingga ada pertanyaan apakah regulasi pengelolaan limbah  B3 diintervensi AP Batubara mengingat beliau petinggi  salah satu partai sejak  dahulu?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun