[caption id="attachment_366191" align="alignleft" width="300" caption="santri Putri PPMI Assalaam angkatan 99"][/caption]
Mutasi atau perpindahan anak sekolah bukanlah hal yang sering terjadi pada anak sekolah secara individu, akan tetapi ada saja perpindahan sekolah peserta didik dari sekolah A ke sekolah B, dengan berbagai alasan, alasan yang umum adalah mengikuti orang tua, dikeluarkan dari sekolah (walau ketika pindah umumnya tidak dicantumkan dikeluarkan karena kenakalan), bagi yang sekolah asrama, tidak krasan adalah hal yang umum terjadi. Agar lebih sistematis dalam kerangka berpikir, mari kita simak beberapa aturan yang berkatian sebagai berikut.
Dari sumber rumahinsipirasidotcom Yang pertama perlu diketahui, ada 3 jalur pendidikan di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam UU no 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu: pendidikan formal (sekolah), non formal (PKBM, kursus, dll), dan informal (homeschooling).
Jadi, pertanyaan ini menyangkut tentang perpindahan dari satu jalur ke jalur lain; perpindahan dari jalur pendidikan informal (homeschooling) ke jalur pendidikan formal (sekolah).
Perpindahan jalur ini secara umum diatur oleh spirit yang digunakan oleh sistem pendidikan di Indonesia, yang menyatakan bahwa pendidikan Indonesia menganut prinsip “multi-entry multi-exit” (Penjelasan Pasal 4 ayat 2).
“Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system).”
Artinya, siswa dapat berpindah dari satu jalur ke jalur lain: dari formal (sekolah) ke pendidikan kesetaraan dan sebaliknya dari pendidikan kesetaraan (informal) ke sekolah (formal).
Aturan di dalam UU Sisdiknas itu dijelaskan rinciannya di dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 17 Tahun 2010 tentang “Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan”, pasal 71, 73, dan 81.
Untuk perpindahan dari informal (homeschooling) ke formal (sekolah)yang tidak berada di awal jenjang, pasal 73 menyatakan bahwa:
(1) Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan.
(2) Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat sejak awal kelas 7 (tujuh) setelah lulus ujian kesetaraan Paket A.
(3) Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
a) lulus ujian kesetaraan Paket A; dan
b) lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan.
Untuk perpindahan di awal jenjang SMP, pasal 71 menyatakan bahwa:
(1) Peserta didik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sudah menyelesaikan pendidikannya pada SD, MI, Paket A, atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga negara berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun sebagai peserta didik sampai dengan batas daya tampungnya.
Sumber : Rumahinspirasidotcom tentang Perpindahan dari Homeschooling ke Sekolah Umum
[caption id="attachment_366190" align="alignleft" width="720" caption="PPMI Assalaam 99"]
selanjutnya, tentang tata cara mutasi/pindah sekolah anak didik, seperti yang tertuang dalam PERATURAN BERSAMA ANTARA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN MENTERI AGAMA NOMOR 04/VI/PB/2011 / NOMOR MA/111/2011 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK/ RAUDHATUL ATHFAL/BUSTANUL ATHFAL DAN SEKOLAH/MADRASAH
pada Pasal 14 yang berbunyi
(1) Perpindahan peserta didik baru antar sekolah/antar madrasah dalam satu kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu provinsi, atau antarprovinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah/madrasah asal dan kepala sekolah/madrasah yang dituju dan dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/kantor kementerian agama/kantor wilayah kementerian agama sesuai kewenangannya.
(2) Perpindahan peserta didik baru dari sekolah/madrasah Indonesia di luar negeri dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah/madrasah asal dan kepala sekolah/madrasah yang dituju dan dilaporkan kepala dinas kabupaten/kota/ provinsi/kantor kementerian agama/kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan kewenangannya.
(3) Perpindahan peserta didik baru dari satuan pendidikan asing ke satuan pendidikan nasional, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atau Direktur Jenderal Pendidikan Menengah atau Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam sesuai dengan kewenangannya.
Secara gamblang disebutkan bagaimana tata cara perpindahan siswa antar kota dalam provinsi dan juga antar kota antar provinsi bahwa cukup dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah/madrasah asal dan kepala sekolah/madrasah yang dituju. Selanjutnya sekolah yang dituju melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Akan tetapi, pada kasus-kasus kabupaten tertentu, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi jika hendak sekolah di wilayahnya, kita ambil contoh kota Yogyakarta, dalam website resmi http://pendidikan.jogjakota.go.id/?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=356 nya tercantum syarat dan ketentuan yang berlaku sebagai berikut :
SYARAT BERKAS MUTASI SISWA
PINDAH SEKOLAH DARI LUAR KOTA
DALAM PROPINSI
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Persyaratan Yang Diperlukan :
1. Surat Keterangan pindah dari Kepala Sekolah
2. Surat Keterangan Berkelakuan baik dari Kepala Sekolah
3. Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Setempat
4. Foto copy Buku Raport
5. Surat Validasi NISN
6. Foto copy SKHUN dan Ijasah sebelumnya ( Bagi siswa SMP )
7. Surat Keterangan Formasi kelas dari Sekolah tujuan
DARI LUAR PROPINSI
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Persyaratan Yang Diperlukan :
1. Surat Keterangan pindah dari Kepala Sekolah
2. Surat Keterangan Berkelakuan baik dari Kepala Sekolah
3. Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Setempat
4. Foto copy Buku Raport
5. Surat Validasi NISN
6. Foto copy SKHUN dan Ijasah sebelumnya ( Bagi siswa SMP )
7. SURAT Perwalian dari Notaris ( Jika tidak ikut orang tua sendiri )
8. Surat Keterangan bebas NARKOBA dari Dokter ( Bagi siswa SMP )
9. Surat Keterangan Formasi kelas dan kesanggupan menerima dari Sekolah tujuan
PINDAH ANTAR SEKOLAH
DALAM WILAYAH KOTA YOGYAKARTA
Persyaratan Yang Diperlukan :
1. Surat Keterangan pindah dari Kepala Sekolah
2. Surat Keterangan Berkelakuan baik dari Kepala Sekolah
3. Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Setempat
4. Foto copy Buku Raport
5. Surat Validasi NISN
6. Surat Keterangan Formasi kelas dan kesanggupan menerima dari Sekolah tujuan
PINDAH SEKOLAH KELUAR KOTA YOGYAKARTA
Persyaratan Yang Diperlukan :
1. Surat Keterangan pindah dari Kepala Sekolah
2. Surat Keterangan Berkelakuan baik dari Kepala Sekolah
3. Foto copy Buku Raport
4. Surat Validasi NISN
5. Foto copy SKHUN dan Ijasah sebelumnya ( Bagi siswa SMP )
Uniknya, setelah mencermati ketentuan diatas, ternyata ketika ada siswa didik yang pindah dari kota Yogyakarta ke luar Yogyakarta tidak disyaratkan Surat Keterangan Kepala Dinas Setempat. Yogyakarta memang istimewa. DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) Kota Pelajar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H