Beberapa hari yang lalu, jagat dunia maya sempat dihebohkan dengan cuitan dari akun twitter @kristentootie. Dalam cuitan yang dibagikannya pada 17 Januari 2021, Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika tersebut mengajak kepada orang asing lainnya untuk pindah ke Bali. Selain itu, dirinya juga menjanjikan dapat memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang telah direkomendasikannya.
Cuitan ini lantas menjadi viral. Sebab, saat ini Pemerintah Republik Indonesia (RI) sedang melakukan pembatasan pemberian izin masuk bagi WNA sebagai upaya untuk menghentikan penyebaran pandemi Covid-19. Lantas, fakta lain apa saja yang terungkap dari kasus tersebut? Berikut penulis rangkum ulasannya.
1. Masuk ke Wilayah Indonesia sejak Januari 2020
Kristen Antoinette Gray, pemilik akun twitter @kristentootie telah memasuki Wilayah Indonesia sejak 21 Januari 2020 silam. Ia masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan visa dan izin tinggal kunjungan. Bahkan, melansir pernyataan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Â Gray sempat melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020 dengan masa berlaku hingga 24 Januari 2021.
2. Menjual e-book dan Menawarkan Jasa KonsultasiÂ
Selain diunggah ke akun twitternya, Gray juga menuliskan tawaran mengenai ajakan dan kemudahan hidup di Bali melalui e-Book yang ia jual dengan nominal tertentu. Selain itu, dirinya juga menawarkan jasa konsultasi lebih lanjut dengan memberikan tarif yang lebih mahal dengan durasi selama 45 menit.
3. Langkah Cepat Imigrasi Tanggapi Pemberitaan Viral
Salah satu hal yang patut diapresiasi dari adanya kasus tersebut, yaitu langkah cepat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dalam menanggapi pemberitaan yang sempat viral tersebut. Pada tanggal 18 Januari 2021, pihak imigrasi setempat langsung melakukan pengecekan ke alamat penjamin Gray di salah satu daerah di Bali. Tidak berhenti sampai disitu, pihak imigrasi juga meminta kepada penjamin untuk mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dimintai keterangan secara lebih lanjut.
4. Diberikan Sanksi Pendeportasian
Berkat cuitannya yang dianggap meresahkan masyarakat, Kristen Antoinette Gray dijerat dengan pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, dirinya juga diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal, lantaran menjual e-book dan menawarkan jasa konsultasi. Padahal, izin tinggal yang dimilikinya yaitu hanya izin tinggal kunjungan saja. Sehingga, ia juga dijerat dengan pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas perilakunya tersebut, Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H