Mohon tunggu...
Guntur Widyanto
Guntur Widyanto Mohon Tunggu... Lainnya - #MembumikanImigrasi

Immigration Analyst | Communication Lecturer | Gratitude is pure happiness. Happiness is sure perfection.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

4 Hal Terbaru Seputar Aturan Izin Tinggal bagi WNA di Indonesia

12 Juli 2020   01:19 Diperbarui: 12 Juli 2020   01:16 753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Salah satu sektor yang terdampak akibat Covid-19 adalah adanya penyesuaian regulasi mengikuti dinamika penyebaran pandemi di dalam maupun di luar negeri. Untuk itu, hadirnya aturan terbaru ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk mengatur keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Indonesia..."

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, kembali merilis aturan terbaru mengenai pemberian layanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). 

Berikut ini adalah 4 (empat) hal penting yang merangkum mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Tatanan Kenormalan Baru yang harus kamu ketahui.

1. Mengembalikan Status Pemegang ITAS dan ITAP Habis Masa Berlaku yang Berada di Luar Negeri

Bagi WNA yang saat ini memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP) serta Izin Masuk Kembali (IMK) yang telah habis masa berlakunya tetapi berada di luar negeri, maka dapat memasuki wilayah Indonesia untuk mengajukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi setempat. Namun, ketentuan ini hanya berlaku bagi setiap WNA yang memiliki persetujuan dari Kementerian/Lembaga Teknis serta untuk penyatuan keluarga saja. Jangka waktu yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pengajuan perpanjangan izin tinggal tersebut selama 60 hari. Sementara itu, bagi WNA yang ingin masuk ke wilayah Indonesia, tetapi tidak dalam kriteria yang telah disebutkan, maka diwajibkan untuk mengajukan permohonan penerbitan visa yang baru.

2. Membuka Kembali Layanan Perpanjangan Izin Tinggal dan Alih Status

Salah satu jenis layanan yang sempat terhenti akibat adanya pandemi Covid-19 adalah pemberian perpanjangan izin tinggal serta alih status bagi WNA. Dengan adanya aturan ini, maka bagi WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), ITAS, ITAP dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) yang telah diberikan Izin Tinggal dalam Keadaan Terpaksa (ITKT), dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal berdasarkan izin yang dimiliki sebelumnya. Khusus bagi WNA pemegang ITK dan VKSK, dapat melakukan perpanjangan izin tinggal sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir dan belum terdapat alat angkut untuk keluar dari wilayah Indonesia. Selain itu, setiap WNA juga dapat mengajukan permohonan alih status izin tinggalnya. 

3. WNA yang Harus Segera Meninggalkan Wilayah Indonesia

Selain mengatur mengenai mekanisme pemberian perpanjangan izin tinggal bagi WNA, dalam regulasi ini, Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengharuskan WNA dengan kriteria tertentu untuk dapat segera meninggalkan wilayah Indonesia. Kriteria tersebut diantaranya, WNA pemegang ITAS dan ITAP yang tidak dapat diperpanjang masa berlakunya serta WNA pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK). Melalui aturan ini, Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan jangka waktu maksimal WNA dengan kriteria tersebut untuk dapat meninggalkan wilayah Indonesia paling lama 30 hari sejak dikeluarkannya Surat Edaran.

4. Pemberian ITK dan ITAS bagi WNA yang Sudah Memiliki Telex Visa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun