Bagi WNA pemegang ITK dan ITAS yang telah memiliki telex visa dan berada di wilayah Indonesia, maka dapat mengajukan pemberian ITK dan ITAS melalui kantor imigrasi setempat. Namun, pemberian ITK dan ITAS hanya dapat dilakukan apabila WNA telah membayar biaya visa pada kantor Imigrasi setempat sesuai dengan aturan yang berlaku. Nantinya, bukti pembayaran tersebut menjadi bukti yang sah bahwa seorang WNA telah memiliki visa.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!