Mohon tunggu...
Guntur Saragih
Guntur Saragih Mohon Tunggu... -

Saya adalah orang yang bermimpi menjadi Guru, bukan sekedar Dosen atau Trainer.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Standar Ganda KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Makian Dewi Persik vs ILC

25 Februari 2017   17:31 Diperbarui: 3 Maret 2017   00:01 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Belum lama ini, publik terhenyak dengan peristiwa memalukan dari acara kontestasi dangdut di Indosiar. Dalam acara tersebut, Dewi Persik mengeluarkan  kata makianyang tak pantas kepada salah satu pengisi acara lainnya. Di salah satu media tribun  news per18 Februari 2017 dinyatakan

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat belum mengeluarkan keputusan apa pun terkait tayangan Dangdut Academy 4 alias D'Academy 4, Selasa (14/2/2017) lalu."Kami ngak bisa putuskan hari ini. Paling, Senin lah keputusannya.

Artinya perlu waktu  enam hari memutuskan  hukuman untuk acara tersebut. Untuk beberapa hari sebelum KPI memutuskan acara tersebut masih tayang. Artinya, KPI tidak langsung  memberikan sangsi, bahkan KPI begitu hati-hati untuk memutuskan keputusannya, KPI memanggil pihak pelaksana acara dan meminta penjelasan darinya.

Bandingkan dengan acara ILC (Indonesia Lawyers  Club). KPI memberikan surat teguran tanggal 14 Oktober 2016 pasca acara Live ILC berjudul “ Setelah Ahok Minta  Maaf” Tanggal 11 Oktober. Hebat, dalam waktu tiga hari, KPI menyurati,  dan setelah itu berdampak pada hilangnya program tersebut selama beberapa bulan. Hebat untuk acara perdebatan yang membutuhkan pemahaman substansi dalam menyimpulkan pelanggaran, KPI begitu cepat bekerja. Tetapi untuk kata makian yang sercara ekplisit diungkapkan dengan jelas KPI masih perlu mempelajari.

Berdasarkan Tempo 15 Oktober 2016 dinyatakan

KPI memberi teguran lewat surat bernomor 887/K/KPI/10/16 tertanggal 14 Oktober 2016. Dalam surat itu, KPI menyatakan episode “Setelah Ahok Minta Maaf” dalam program ILC kurang memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan serta prinsip-prinsip jurnalistik yang mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan, seperti diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI Tahun 2012.

KPI begitu berani menyimpulkan acara ILC memiliki muatan Sara, padahal acara tersebut membahas Ahok, bukan membahas SARA. Padahal acara tersebut menampilkan naras sumber dari kedua belah pihak. Padahal, acara tersebut dibutuhkan  masyarakat agar mendapatkan  pemahaman  secara komprehensif. Tapi, apa boleh KPI telag menggunakan kuasanya.

Mari kita bandingkan beberapa surat teguran KPI

Surat tanggal 13 Februari 2017 perlu waktu 8 hari pasca acara. Surat  teguran  untuk acara Headline News tentang ketidakakuratan berita yang menyatakan Istighosah PBNU Sampaikan Pesan Kebangsaan”. KPI Pusat menilai hal tersebut merupakan informasi yang tidak akurat karena acara tersebut tidak diadakan oleh PBNU, sebagai ormas keagamaan, melainkan oleh warga Nahdliyin DKI Jakarta.

Surat teguran tanggal 13 Februari 2017 pasca 18 Hari acara D’Academy 4 tentangmenampilkan nyanyian yang bermuatan ejekan kepada salah satu pengisi acara.

Surat KPI No.1225/K/KPI/05/14 per 30 Mei 2014 kepada lembaga penyiaran termasuk TV One dan Metro TV agar memperhatikan netralitas isi siaran yang telah diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU Penyiaran, Pasal 14 ayat (4) PP 50 Tahun 2005 serta prinsip-prinsip jurnalistik yang telah diatur dalam P3 dan SPS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun